Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 19 Desember 2024
Foto: Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga mendengarkan tuntutan JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024).

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga mendengarkan tuntutan JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut mati Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Info Medan: Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Iklan Indako SeputarSumut

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Septian.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Arjuna ditangkap pada tanggal 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Awalnya pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.

“Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi, dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen. Polisi kemudian menemukan 4 bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.

Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang yang dikenal bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya untuk membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Septian Napitupulu.(antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com