Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Mahasiswa USU Demo Tolak Uang Kuliah Naik Drastis

Oleh Redaksi 15
Jumat, 10 Mei 2024
Foto: Mahasiswa USU unjuk rasa menuntut sejumlah hal. Salah satunya menolak kenaikan UKT dan IPI.

Mahasiswa USU unjuk rasa menuntut sejumlah hal. Salah satunya menolak kenaikan UKT dan IPI.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) demo depan Gedung Rektorat USU, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, Rabu (8/5/2024), menolak kenaikan drastis uang kuliah tunggal (UKT) hingga 200% dan iuran pengembangan institusi (IPI).

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan MA menjelaskan, kenaikan UKT untuk mahasiswa baru tahun 2024 merupakan penyesuaian UKT sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024.

Info Medan: Mahasiswa USU Demo Tolak Uang Kuliah Naik Drastis

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam aturan tersebut, kata Ikhsan, diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.

Hal itu dijelaskan Ikhsan saat dikonfirmasi menanggapi aksi mahasiswa USU yang menolak kenaikan UKT berkisar 200 persen untuk mahasiswa baru tahun 2024.

“Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah,” ujar Ikhsan, Rabu (8/5/2024) malam.

Berita Terkait

Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat

Kesiapan Pelaksanaan Jambore Daerah Sumut ke XI 2026 di Bumi Perkemahan Sibolangit Dioptimalkan

Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, sebut Ikhsan, USU melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan, Riset dan Kebudayaan. Nantinya, kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.

Menurut Ikhsan, dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, 4 prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan, sementara 3 prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi.

Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT golongan 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester.

Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT golongan 3,4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K.

Ikhsan menambahkan, tidak ada kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT golongan 1 sampai dengan 5. Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa.

“Sementara UKT 6,7 dan khususnya 8 mengalami kenaikan dan mahasiswa baru yang lulusan SNBP 2024, hanya berjumlah 12,08 persen yang mendapatkan UKT penuh (UKT 8). Penetapan UKT tersebut dilakukan setelah melihat latar belakang ekonomi keluarganya dan dilakukan dengan verifikasi berjenjang serta partisipatif,” imbuhnya.

Alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B.

Ikhsan menambahkan, Rektor USU Prof Muryanto Amin juga telah menandatangani dan mengeluarkan peraturan rektor terkait dengan perubahan UKT bagi mahasiswa yang merasa keberatan atau ingin banding terkait besaran UKT-nya yang dirasa memberatkan.

Melalui peraturan itu, USU membuka peluang bagi mahasiswa atau orang tua untuk berkonsultasi terkait perubahan UKT dan mengangsur atau menyicil UKT.

“USU juga menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1, Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan,” kata Ikhsan.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa USU yang menggelar aksi itu menyampaikan sejumlah hal. Di antaranya menolak kenaikan UKT mahasiswa dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru tahun 2024. Kenaikan UKT itu dinilai mahasiswa tidak berdasar dan tidak masuk akal.

Mahasiswa juga meminta transparansi alokasi pendapatan UKT 2023 dan alokasi anggaran UKT 2024. Selain itu, mahasiswa juga meminta transparansi kebijakan dan operasional penggolongan UKT berkeadilan serta aju banding UKT.

Kemudian mahasiswa menuntut pembangunan dan pemenuhan fasilitas yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Melengkapi informasi, besaran UKT di USU ada 8 tingkatan dengan nilai yang bervariasi. Level I atau tingkatan terendah sebesar Rp 500.000. Sedangkan IPI di USU hanya dikenakan bagi mahasiswa mandiri dengan UKT yang juga bervariasi disesuaikan dengan penghasilan keluarga.

Dari data yang diperoleh, level I tidak mengalami kenaikan UKT dan tidak dikenakan IPI. Sedangkan UKT tertinggi ada pada level 8. Nilainya bervariasi sesuai program studi. Program studi termahal adalah Pendidikan Dokter yakni Rp 30.000.000 per semester. Dengan besar IPI Rp 155.400.000. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM
  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com