Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Merasa Dikriminalisasi, Eks Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Kejagung

Oleh Redaksi 15
Selasa, 27 Agustus 2024
Kantor Kejagung RI. Net

Kantor Kejagung RI. Net

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Eks Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede merasa dikriminalisasi (dijadikan tersangka secara semena-mena) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal itu menyebabkan mantan Kadis BMBK tersebut meminta perlindungan dari Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Bambang Pardede, Raden Nuh. Permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung itu disampaikan oleh Raden Nuh pada Jumat (23/8/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Benar, pak Bambang Pardede mempertimbangkan situasi dan kondisinya, khususnya sikap penyidik yang tetap bersikeras tidak menghentikan penyidikan perkara padahal telah jelas tidak ada indikasi korupsi yang merugikan negara,” kata Raden Nuh, Selasa (27/8/2024).

“Terlebih lagi selaku pengguna anggaran beliau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Perilaku penyidik seperti ini jelas tidak mencerminkan penegakan hukum,” sambung Raden Nuh.

Lebih lanjut Raden Nuh menjelaskan, Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2024. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi proyek peningkatan jalan provinsi ruas Parsoburan batas Labuhan Batu di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021.

Berita Terkait

Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

Pesan Deepavali Wali Kota Medan: Ajak Warga Nyalakan Cahaya di Keluarga

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Namun, pada penetapan tersangka dan langsung ditahannya eks Kadis BMBK Sumut itu, kata Raden, tidak ada temuan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No.81/LHP/XVIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021 atas kepatuhan belanja barang dan Jasa Serta Belanja Modal pada Pemerintah Sumatera Utara TA 2021.

Bahkan dalam kesimpulan Penanggung Jawab Pemeriksa Keuangan/Kepala BPK Sumut dalam LHP tersebut menegaskan pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada temuan kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum. Kepala Dinas BMBK / Pengguna Anggaran, bahkan tidak ada keterlibatan Bapak Bambang Pardede dalam kegiatan tersebut, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tahu aturan mana yang digunakan penyidik sebagai dasarnya,” ujar Raden Nuh mengutip kesimpulan hasil pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.

Selain hal tersebut, ditambahkan Raden Nuh, penyidik tidak pula dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang yang telah dilakukan kliennya yang dipergunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.

Akan hal itu, Raden Nuh menyimpulkan bahwasanya telah terjadi kriminalisasi terhadap Bambang Pardede oleh oknum penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tindakan kriminalisasi oleh Kejati Sumut makin terlihat dengan perintah penahanan terhadap Bambang Pardede sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Di satu sisi penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka, akan tetapi klien kami langsung ditahan,” ujarnya.

“Ini benar-benar tindakan semena-mena, penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang tidak sesuai dengan arahan dan instruksi Jaksa Agung agar penyidik kejaksaan dalam menjalankan wewenangnya harus selalu berdasarkan hukum, mengedepankan profesionalisme dan berintegritas. Pak Bambang selaku korban memohon perlindungan hukum kepada Bapak Jaksa Agung,” ungkap Raden Nuh.

Tidak hanya mmemohon perlindungan hukum kepasa Jaksa Agung, Mantan Ketua Jaringan Advokat Publik yang gencar memerangi praktik suap dan korupsi di kalangan aparat penegak hukum tersebut.

Bambang Pardede juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk berkenan menelaah dan mengkaji perkaranya khususnya hasil pemeriksaan penyidikan yang patut diduga sarat dengan berbagai pelanggaran undang-undang.

“Kami penasihat hukum telah menyampaikan surat permohonan kepada Jampidsus untuk menelaah dan mengkaji perkara ini. Kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga telah disampaikan laporan

pengaduan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik Kejati Sumut,” tuturnya.

Raden mengatakan, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Kode Perilaku Jaksa, oknum penyidik Kejati Sumut dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat hormat dari Kejaksaan.

“Ini pelangaran serius yang sanksinya dapat berupa pemecatan,” tutup Raden Nuh. (inews)

 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.