Rabu, Juli 30, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Mulai 5 Januari, Pemko Medan Terima 66 Persen Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh Redaksi 15
Jumat, 31 Januari 2025, 20:54 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Diberlakukannya opsen pajak (pungutan tambahan) mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Bobby Nasution mengatakan, dengan adanya kebijakan ini pajak kendaraan bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66%. “Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” kata Bobby.

Dijelaskan Gubernur Sumut terpilih ini, Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini.

Terkait operasi yang dilakukan tim gabungan, Bobby menjelaskan, kegiatan itu bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.

Berita Terkait

Scoopy x Paddy Hadirkan Skutik Stylish dengan Warna Baru

Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Ikut dalam peninjauan operasi gabungan Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting; Inspektur Sulaiman Harahap ; Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis dan tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja dan Bank Sumut. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi bank.(net)

    Rekening Tak Aktif Selama 3 hingga 12 Bulan Dibekukan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Reses III, Binsar Simarmata Serap Keluhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Lakalantas di Batubara Bertambah Jadi 2 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap DPO Adrian Asharyanto Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggal Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final China Open 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.