Medan – Diberlakukannya opsen pajak (pungutan tambahan) mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).
Bobby Nasution mengatakan, dengan adanya kebijakan ini pajak kendaraan bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66%. “Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” kata Bobby.
Dijelaskan Gubernur Sumut terpilih ini, Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini.
Terkait operasi yang dilakukan tim gabungan, Bobby menjelaskan, kegiatan itu bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya.
Ikut dalam peninjauan operasi gabungan Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting; Inspektur Sulaiman Harahap ; Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis dan tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja dan Bank Sumut. (medanbisnis)