seputar-Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) tahap I menjadi 15 persen efektif pada Senin, 5 Juni 2023.
Sesuai siaran pers yang diterima, Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase ARB tahap I sebesar 15 persen yang akan efektif pada Senin, 5 Juni 2023.
Berita Ekonomi: Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Batasan ARB Jadi 15 Persen
Berikut batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB):
- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp200 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 35 persen, dan ARB sebesar 15 persen
- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 25 persen, dan ARB sebesar 15 persen
- Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 20 persen, dan ARB sebesar 15 persen
Implementasi kebijakan batasan persentase ARB tahap I ini merujuk pada siaran pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.(Siong)

