Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Mundur dari Komisaris Telkom, Abdee Slank Kehilangan Miliaran Rupiah

Oleh Redaksi 15
Senin, 22 Januari 2024
Foto: Abdee Slank

Abdee Slank (Rachman Haryanto/detikcom)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Gitaris Slank Abdi Negara Nurdin alias Abdee mengajukan pengunduran dari dari jabatan Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk karena mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024. Keputusan itu membuat Abdee Slank kehilangan pendapatan miliaran rupiah dari PT Telkom.

Dilansir dari detikFinance (21/1/2024), di laporan keuangan Telkom Tahun 2020, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Kilas Hiburan: Mundur dari Komisaris Telkom, Abdee Slank Kehilangan Miliaran Rupiah

Iklan Indako SeputarSumut

Dari aturan itu diketahui jumlah gaji komisaris Telkom berbeda-beda. Komisaris Utama mendapat gaji dan tunjangan tertinggi.

Penetapan remunerasi diputuskan dalam tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham setiap tahun. Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Total remunerasi yang dibayarkan PT Telkom untuk seluruh dewan komisaris tahun 2020 lalu mencapai Rp 96,0 miliar. Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar.

Berita Terkait

David Harbour dan Millie Bobby Brown Reuni dalam Serial Thriller Mata-Mata Terbaru Netflix dan A24

Profil Yang Enyou Aktris Cilik Berbakat Tiongkok Pemeran Film The Furious Bersama Xie Miao dan Joe Taslim

Komisaris independen totalnya mulai dari Rp 1,49 miliar sampai Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.

Sementara untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar. Angka tersebut juga terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. Bagi yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sementara yang mencapai Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.

Dikutip dari laporan tahunan Telkom tahun 2022, total remunerasi yang dibayarkan Telkom kepada seluruh dewan komisaris yang menjabat pada periode 2022 dan sebelumnya sebesar Rp 119,259 miliar. Adapun total remunerasi yang dibayarkan kepada Abdi Negara Nurdin atau Abdee sebesar Rp 10,85 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,63 miliar dan tantiem Rp 7,22 miliar. (detiksumut)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Medan, Ajak Semua Pihak Wujudkan Medan Bertuah
  • PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kolaborasi Gelar Seminar Halal Food dan Tourism di Lhokseumawe
  • Kebakaran Ruko Laundry di Binjai Barat Diduga Akibat Korsleting Listrik Kerugian Ratusan Juta
  • Maroko Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com