Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Negara Rugi Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Medan

Oleh Redaksi 15
Rabu, 1 Februari 2023
Foto: Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak.(Dok: DJP Sumut I)

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak.(Dok: DJP Sumut I)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (01/02/2023).

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015, negara dirugikan hingga Rp244,8 Milyar. Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah sebagai berikut:

Kabar Daerah: Negara Rugi Rp244,8 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Medan

Iklan Indako SeputarSumut

Tanah dan bangunan seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 masing-masing berlokasi di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Kemudian mobil 1 unit dan tanah dan bangunan masing-masing seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Medan Area.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berita Terkait

PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kolaborasi Gelar Seminar Halal Food dan Tourism di Lhokseumawe

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Sebagai penutup Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa “DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara.(Siong)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kolaborasi Gelar Seminar Halal Food dan Tourism di Lhokseumawe
  • Kebakaran Ruko Laundry di Binjai Barat Diduga Akibat Korsleting Listrik Kerugian Ratusan Juta
  • Maroko Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis
  • KAI Bandara Perluas Layanan Kereta Api hingga Stasiun Lubuk Pakam dengan Tarif Rp5.000
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com