Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan daring (scam). Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/1).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, serta disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
Berita Ekonomi: OJK & Bareskrim Perkuat Kolaborasi Tangani Scam
Kemudahan Pelaporan dan Penegakan Hukum
Friderica menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan mempermudah masyarakat yang menjadi korban scam untuk melapor secara daring melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id.
“Laporan pengaduan tersebut sangat diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kami mengapresiasi komitmen Polri dalam melindungi kepentingan konsumen,” ujar Friderica.
Kerja sama ini mencakup empat poin utama:
* Penanganan Laporan Pengaduan secara terintegrasi.
* Penanganan Laporan Polisi untuk percepatan hukum.
* Peningkatan Kapasitas SDM di kedua lembaga.
* Pemanfaatan Sarana dan Prasarana bersama.
Urgensi Penanganan Scam di Indonesia
Langkah ini diambil mengingat meningkatnya kasus penipuan daring yang kian kompleks, mulai dari transfer bank, virtual account, dompet digital, hingga aset kripto. Berdasarkan data IASC periode 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025:
* Total Laporan: 411.055 laporan.
* Total Kerugian: Rp9 triliun.
* Dana Terselamatkan: Rp402,5 miliar (berhasil diblokir).
Imbauan untuk Masyarakat
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui situs resmi IASC dengan melampirkan bukti dokumen terkait.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan (tidak logis), masyarakat dapat menghubungi kanal berikut:
* Situs: sipasti.ojk.go.id
* Kontak OJK: 157
* WhatsApp: 081157157157
* Email: [email protected].(REL/Siong)

