Senin, September 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Dana Nasabah Dijamin LPS

Oleh Redaksi 15
Selasa, 19 Agustus 2025
Ilustrasi bank bangkrut.(Freepik)

Ilustrasi bank bangkrut.(Freepik)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya, yang berlokasi di Jalan Medan – Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil per tanggal 19 Agustus 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio permodalan yang rendah (Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%) dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) “Tidak Sehat”.

Setelah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus untuk melakukan penyehatan, BPR ini kemudian ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil.

Berdasarkan permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang memutuskan untuk melikuidasi BPR tersebut, OJK mencabut izin usahanya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Indosat, ITA, dan Tsinghua University Dirikan AI Application Cooperation Center di Indonesia

PGN Gagas Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung Transisi Energi Sumatera Utara

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

OJK mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan.(Ist)

    Anggaran Kesejahteraan Guru dari Dana BOS Naik Maksimal 40 Persen, DPR Apresiasi Revisi Permendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Batubara, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Karyawan Perusahaan Swasta Dilaporkan Tenggelam di Alur Tano Ponggol, Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Binsar Simarmata: Pemko Medan Harusnya Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Velangkanni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPUM Medan dan Kesper Sumut Mohon Kredit Lunak untuk Peremajaan 2.000 Angkot Tidak Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.