Medan, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya, yang berlokasi di Jalan Medan – Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil per tanggal 19 Agustus 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio permodalan yang rendah (Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%) dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) “Tidak Sehat”.
Setelah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus untuk melakukan penyehatan, BPR ini kemudian ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil.
Berdasarkan permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang memutuskan untuk melikuidasi BPR tersebut, OJK mencabut izin usahanya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Siong)