Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Selasa, Mei 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Dana Nasabah Dijamin LPS

Oleh Redaksi 15
Selasa, 19 Agustus 2025
Ilustrasi bank bangkrut.(Freepik)

Ilustrasi bank bangkrut.(Freepik)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya, yang berlokasi di Jalan Medan – Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil per tanggal 19 Agustus 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Berita Ekonomi: OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Dana Nasabah Dijamin LPS

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio permodalan yang rendah (Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%) dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) “Tidak Sehat”.

Setelah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus untuk melakukan penyehatan, BPR ini kemudian ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil.

Berdasarkan permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang memutuskan untuk melikuidasi BPR tersebut, OJK mencabut izin usahanya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Rekor Pendapatan Rp15,2 Triliun pada Kuartal I 2026 Berkat AI Hyper-Personalization

BPS Sumut Dorong Inalum dan Perusahaan Besar Lakukan Pendataan Mandiri Jelang Sensus Ekonomi 2026

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

OJK mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Polemik Pasar Petisah, DPRD Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah
  • Film Tiba Tiba Setan Raih 1 Juta Penonton Jadi Debut Sukses Ess Jay Studio di Layar Lebar
  • Kecelakaan KA Putri Deli dan Truk di Tanjungbalai: KAI Lakukan Penanganan Cepat dan Perketat Akses Perlintasan
  • Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil dan Panduan Aman Konsumsinya Menurut Para Ahli
  • Tampil Kompetitif, Pebalap Binaan Indako Panen Podium di Seri Pembuka Motoprix Sumut 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.