Jakarta, SeputarSumut — Sejumlah sanksi administratif hingga larangan beraktivitas di sektor keuangan telah resmi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta deretan pihak terkait lainnya akibat terbukti melanggar regulasi Pasar Modal.
Langkah tegas yang diambil pada 13 Maret 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memperketat pengawasan serta penegakan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas pasar serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem Pasar Modal Indonesia.
Berita Ekonomi: OJK Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Skandal IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan Keterlibatan Benny Tjokrosaputro
Terkait kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK secara spesifik menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana.
PT Bliss Properti Indonesia Tbk sendiri dijatuhi Sanksi Administratif berupa Denda senilai Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Pasar Modal karena menyajikan data piutang dan uang muka yang tidak sah pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 hingga 2023.
Penyelidikan mengungkap bahwa emiten tersebut mencatatkan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dan uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar yang sebenarnya tidak memberikan manfaat ekonomi. Dana hasil IPO tersebut diketahui mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Fakta menarik lainnya menunjukkan adanya keterhubungan erat antarpihak, di mana Sdr. Ibrahim Hasybi yang menjabat Direktur PT Ardha Nusa Utama juga tercatat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, sebuah entitas yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Akibat perannya sebagai penyebab utama pelanggaran, Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk kini dilarang menjabat sebagai Direksi, Dewan Komisaris, maupun pengurus di bidang Pasar Modal seumur hidup. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya surat sanksi pada 13 Maret 2026.
Tanggung jawab atas kekeliruan penyajian laporan keuangan ini juga dibebankan secara tanggung renteng kepada jajaran direksi. Sdr. Gracianus Johardy Lambert dan Sdri. Astried Damayanti (Direksi periode 2019) dikenai denda Rp110.000.000,00 secara tanggung renteng. Sementara itu, Sdr. Gracianus Johardy Lambert, Sdr. Basuki Widjaja, dan Sdr. Eko Heru Prasetyo (Direksi periode 2020-2023) dijatuhi denda sebesar Rp1.950.000.000,00 secara tanggung renteng.
Khusus untuk Sdr. Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai Direktur Utama periode 2019-2023, OJK memberikan sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun ke depan.
Sanksi juga merembet ke profesi penunjang, di mana Akuntan Publik (AP) Patricia dikenai denda sebesar Rp150.000.000,00. Ia dinilai tidak menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) secara penuh dalam audit LKT 2019 dan 2020, serta gagal melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal terkait pengalihan kuasa pengeluaran dana rekening IPO kepada pihak di luar direksi.
Hukuman serupa juga diterima oleh AP Helli Isharyanto Budi Susetyo dengan denda Rp150.000.000,00. Ia dianggap tidak menjalankan audit LKT 2021 sesuai standar profesional yang berlaku dalam ketentuan UUPM dan POJK terkait penggunaan jasa Akuntan Publik.
Di sisi penjamin emisi, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dijatuhi denda Rp525.000.000,00 beserta Pembekuan Izin Usaha Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun. Perusahaan ini terbukti memberikan penjatahan pasti kepada sejumlah nominee Benny Tjokrosaputro tanpa formulir pemesanan asli dan gagal melakukan prosedur customer due diligence yang memadai.
Sdr. Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019 juga tak luput dari sanksi. Ia didenda Rp40.000.000,00 dan dilarang berkegiatan di Pasar Modal selama 1 (satu) tahun karena dianggap lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian yang menyebabkan perusahaan melanggar aturan penjatahan saham.
Secara kumulatif, total denda administratif yang terkumpul dari rentetan pelanggaran terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp5.625.000.000,00 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pelanggaran Transaksi Afiliasi di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Selain kasus Bliss Properti, OJK juga menindak pelanggaran dalam transaksi material dan afiliasi yang melibatkan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Sanksi berupa Peringatan Tertulis diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk karena mengabaikan prosedur Transaksi Benturan Kepentingan. Pelanggaran ini terkait dengan kebijakan penurunan bunga pada perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) serta perjanjian utang piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
Sdr. Tan Heng Lok, selaku pengendali perusahaan, dijatuhi denda Rp45.000.000,00 dan dilarang menjadi pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun. Ia terbukti menarik keuntungan pribadi dari penurunan bunga tersebut karena dirinya juga merupakan pengendali dari pihak MBK dan CSI yang merugikan emiten tekstil tersebut.
Seluruh rangkaian penegakan hukum ini merupakan upaya preventif dan represif OJK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kerah putih di sektor keuangan. Dengan tindakan tegas ini, OJK berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus beroperasi secara teratur, wajar, efisien, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas.(REL/Siong)

