Jumat, Juli 24, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Oleh Redaksi 15
Jumat, 24 Juli 2026
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07) dengan memanggil jajaran manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) serta PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan tersebut dilakukan guna menyikapi kabar yang ramai di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Melalui pertemuan tersebut, OJK menuntut penjelasan mendetail mengenai kronologi insiden, temuan awal, langkah penanganan yang diambil, hingga rancangan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berita Ekonomi: OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Keterangan awal yang diserahkan kepada OJK menyebutkan bahwa konsumen yang bersangkutan tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah merupakan produk KrediFazz yang ditawarkan melalui platform tersebut. Adapun pelaksanaan penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang menjalin kemitraan dengan KrediFazz.

OJK menegaskan kembali bahwa PUJK memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dijalankan oleh pihak ketiga atas nama mereka. Keterlibatan penyedia jasa penagihan tidak membebaskan PUJK dari kewajiban untuk menjamin bahwa seluruh proses penagihan berjalan selaras dengan regulasi perundang-undangan, asas perlindungan konsumen, serta kode etik yang berlaku.

Merespons permasalahan ini, OJK melayangkan instruksi resmi kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:

Berita Terkait

Honda AT Family Day Hadirkan Deretan Skutik Canggih di Medan

Gubernur dan Wagub Sumut Berkantor di Nias Indako Perkuat Layanan Honda

 * menggelar pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif, serta terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;

 * menyerahkan laporan hasil pemeriksaan beserta pembaruan penanganan kepada OJK;

 * melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemanfaatan pihak ketiga, mencakup prosedur seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap mitra penyedia jasa penagihan;

 * meninjau ulang dan memperkuat regulasi, prosedur, serta standar operasional dalam aktivitas penagihan;

 * menjatuhkan sanksi atau tindakan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan; dan

 * mengeksekusi langkah pembenahan serta menyajikan fakta yang akurat kepada pihak konsumen maupun publik.

Proses pendalaman terhadap perkara ini masih terus berjalan di OJK dengan meneliti berbagai dokumen serta bukti relevan, seperti laporan investigasi internal, dokumen perjanjian kerja sama dengan mitra penagihan, aturan serta prosedur penagihan, hingga berkas pendukung lainnya.

Apabila dalam proses analisis ditemukan bukti pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, OJK memastikan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum sesuai batas kewenangan yang dimiliki.

OJK turut mengimbau publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum rangkaian pemeriksaan tuntas dan seluruh data tersaji secara utuh. Semua pihak diimbau mengutamakan pola komunikasi yang kondusif serta tidak menyebarkan isu yang belum teruji kebenarannya.

Secara berlanjut, OJK mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan tata cara penagihan yang beretika, tanpa diwarnai ancaman, aksi kekerasan, tindakan yang mempermalukan nasabah, atau cara-cara lain yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate dan Magnitudo 3,9 di Sumbawa
  • Jonatan Christie Terhenti di Babak Perempatfinal China Open 2026
  • OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
  • Honda AT Family Day Hadirkan Deretan Skutik Canggih di Medan
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Edukasi Sampah Peringati HAN 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com