Senin, Juli 13, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

OJK Serahkan Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR SAWA Sidoarjo Ke Jaksa

Oleh Redaksi 15
Senin, 13 Juli 2026
Foto: OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 9 Juli.(Dok:OJK)

OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 9 Juli.(Dok:OJK)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang berlangsung di PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, Jawa Timur. Lembaga pengawas ini secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 9 Juli.

Tindakan hukum tersebut diambil sebagai kelanjutan dari rangkaian pengawasan berjenjang yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Prosesnya berjalan mulai dari pengawasan rutin, pelaksanaan pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga ke tahap penyidikan demi menjamin kepatuhan industri keuangan.

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Lembaga pengawas menetapkan mantan Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang berinisial KI sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Berkas perkara Tahap I sebelumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan sudah mendapat status lengkap atau P.21 pada tanggal 29 Juni 2026.

Modus Operasi Dan Detail Pelanggaran Kredit

Penyidik mendeteksi bahwa praktik tindak pidana perbankan ini dilancarkan dalam rentang waktu antara November 2017 sampai Agustus 2019. Tersangka disinyalir sengaja memalsukan pencatatan pembukuan, dokumen, maupun laporan bank serta mengabaikan langkah kepatuhan regulasi perbankan yang wajib dijalankan.

Berita Terkait

Optimalkan PAD dan Digitalisasi Pajak Jadi Penekanan Utama Rico Waas

Puluhan Duta Keselamatan Mengikuti Final Safety Riding Camp 2026 di Bekasi

Aktivitas ilegal itu direalisasikan lewat persetujuan pemberian kredit, skema perpanjangan kredit berulang, hingga penambahan plafon kredit secara sepihak. Pelanggaran aturan ini diterapkan pada 13 fasilitas kredit yang diatasnamakan 11 debitur dengan akumulasi nilai plafon menembus Rp5.835.000.000,00.

Sebelum penyerahan tersangka ini, Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya telah resmi mencabut izin operasional PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024. Sanksi administratif ini dijalankan demi memelihara stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi simpanan para nasabah.

Meskipun izin usaha bank sudah dicabut, pertanggungjawaban pidana bagi oknum yang terlibat dipastikan tidak gugur secara hukum. Oleh sebab itu, lembaga pengawas keuangan ini tetap melanjutkan proses hukum formal hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke pengadilan.

Ancaman Hukuman Dan Penguatan Sinergi Penegakan Hukum

KI dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Aturan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tersangka juga dikenakan juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan pidana tersebut, KI menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi maksimal 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00.

Penyelesaian perkara ini menjadi bukti keseriusan pengawas keuangan dalam menegakkan disiplin pasar dan melindungi masyarakat luas secara berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan berjanji akan terus mempererat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia demi menjaga muruah sistem keuangan nasional.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Bandara Edukasi Ratusan Siswa SMAN 1 Lubuk Pakam Mengenai Keselamatan Kereta
  • Optimalkan PAD dan Digitalisasi Pajak Jadi Penekanan Utama Rico Waas
  • KAI Divre I Sumut Alihkan Operasional Kereta Ke BioSolar B50
  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR SAWA Sidoarjo Ke Jaksa
  • Tim SAR Temukan Jasad Meskam Pencari Ikan yang Tenggelam di Batu Bara
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com