Medan, SeputarSumut — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan penegasan mengenai pentingnya melakukan optimalisasi terhadap Pendapatan Asli Daerah demi memperkuat kemandirian fiskal di Kota Medan. Pemko Medan dinilai tidak dapat terus-menerus menaruh ketergantungan pada Transfer ke Daerah sehingga penataan seluruh potensi pendapatan wajib dikelola secara maksimal.
Langkah penekanan ini diutarakan oleh Rico Waas sewaktu memimpin agenda Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah, Pajak dan Retribusi Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Medan pada Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Inspektur Erfin Fachrurrazi, Kepala Bapenda M. Agha Novrian, jajaran pimpinan perangkat daerah, beserta seluruh camat se-Kota Medan.
Apresiasi disampaikan oleh Rico Waas atas adanya capaian peningkatan pada aspek pendapatan daerah, walau dirinya tetap memberikan peringatan bahwa target pencapaian PAD selalu merangkak naik tiap tahunnya sehingga menuntut kerja yang lebih keras dari seluruh jajaran.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada TKD. Karena itu, seluruh potensi PAD harus dioptimalkan agar kemandirim fiskal Kota Medan semakin kuat,” katanya.
Evaluasi mendalam kemudian diminta olehnya kepada pihak Bapenda terkait masih minimnya realisasi pada Pajak Bumi dan Bangunan, yang mencakup pembenahan sistem, pola distribusi SPPT, hingga persoalan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak. Kasus di mana ada warga yang berniat melakukan pembayaran pajak tetapi terkendala karena belum mendapatkan lembar SPPT dinilai harus segera memperoleh perhatian khusus.
Masalah lain yang turut disoroti oleh Rico Waas yakni menyangkut rendahnya tingkat kepatuhan dalam pemenuhan Pajak Kendaraan Bermotor baik untuk operasional kendaraan dinas maupun milik pribadi para ASN. Dirinya menggarisbawahi bahwa aparatur pemerintahan wajib memposisikan diri sebagai teladan yang baik dalam menjalankan kewajiban membayar pajak.
Pada momentum tatap muka itu, Rico Waas juga meminta adanya langkah akselerasi dalam program digitalisasi pajak lewat penerapan aplikasi QRESTO, yaitu sebuah sistem pembayaran pajak restoran yang dirancang lewat kolaborasi bersama Bank Indonesia dan Bank Sumut. Penggunaan sistem ini dipercaya mampu mendongkrak aspek transparansi sekaligus meminimalkan celah kebocoran pada penerimaan kas daerah.
Gagasan digitalisasi ini juga didorong olehnya untuk segera diimplementasikan pada sektor penarikan pajak parkir dengan tujuan agar keseluruhan proses transaksi dapat langsung terekam secara sistematis serta transparan.
Saat mengakhiri sesi pengarahan, Rico Waas menyatakan kembali bahwa upaya mendongkrak raihan PAD ini bukan sekadar urusan mengejar nominal target pendapatan saja, namun memiliki esensi utama untuk menyokong jalannya pembangunan serta memajukan mutu pelayanan publik.
“Semakin kuat PAD, semakin besar kemampuan kita membangun Kota Medan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(*/redaksi)

