Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerima kunjungan kerja (kunker) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin, 20 Januari 2025.
Kunker itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Info Medan: OJK Sumut Terima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI
Kunker itu dihadiri Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI; Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa; serta Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dan jajaran.
Dalam pertemuan ini, OJK Sumut memberi informasi komprehensif kepada Komite IV DPD RI terkait implementasi UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta perkembangan dan pertumbuhan industri jasa keuangan di Sumut.
Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di daerah terutama pasca OJK diberi kewenangan lebih luas melalui UndangUndang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-Undang OJK dan UU P2SK, menyampaikan isu-isu yang terjadi di masyarakat, dan mendiskusikan tantangan dan peluang dalam rangka berkolaborasi memajukan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh OJK Sumut dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah ini yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara lebih merata.
Khoirul Muttaqien menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Kami menyambut baik sinergi dengan Komite IV DPD RI dalam rangka penguatan regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi OJK dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif ke depannya,” ujar Muttaqien.
Kunker ini juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dan DPD RI dalam mengawal pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil dan berdaya saing, khususnya di Sumut.(Siong)


