Senin, September 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Transparansi Laporan Bank Lewat Standar Internasional

Oleh Redaksi 02
Selasa, 16 September 2025
ilustrasi.(foto hasil AI)

ilustrasi.(foto hasil AI)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK baru ini mendorong bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat dibandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional. Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia. POJK ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang kini disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Penyusunan POJK ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan, asosiasi, investor, akademisi, dan regulator. Selain itu, aturan ini mengadopsi rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut dari Financial Sector Assessment Program (FSAP). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional (best practice), tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, bank diwajibkan untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan meliputi:

Berita Terkait

Indosat, ITA, dan Tsinghua University Dirikan AI Application Cooperation Center di Indonesia

PGN Gagas Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung Transisi Energi Sumatera Utara

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
  • laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
  • laporan eksposur risiko dan permodalan;
  • laporan informasi atau fakta material;
  • laporan suku bunga dasar kredit; dan
  • laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti laporan keberlanjutan dan laporan tata kelola terintegrasi.

Aturan ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan. Bank kini diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu bagi penyusun laporannya, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.

POJK ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK baru ini.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan.(Ist)

    Anggaran Kesejahteraan Guru dari Dana BOS Naik Maksimal 40 Persen, DPR Apresiasi Revisi Permendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Batubara, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Karyawan Perusahaan Swasta Dilaporkan Tenggelam di Alur Tano Ponggol, Samosir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Binsar Simarmata: Pemko Medan Harusnya Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Velangkanni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPUM Medan dan Kesper Sumut Mohon Kredit Lunak untuk Peremajaan 2.000 Angkot Tidak Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.