Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
POJK baru ini mendorong bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat dibandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional. Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia. POJK ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang kini disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan, asosiasi, investor, akademisi, dan regulator. Selain itu, aturan ini mengadopsi rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut dari Financial Sector Assessment Program (FSAP). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional (best practice), tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Melalui POJK ini, bank diwajibkan untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan meliputi:
- laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
- laporan eksposur risiko dan permodalan;
- laporan informasi atau fakta material;
- laporan suku bunga dasar kredit; dan
- laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti laporan keberlanjutan dan laporan tata kelola terintegrasi.
Aturan ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan. Bank kini diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu bagi penyusun laporannya, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.
POJK ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK baru ini.(REL/Siong)