Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Selasa, Mei 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Transparansi Laporan Bank Lewat Standar Internasional

Oleh Redaksi 15
Selasa, 16 September 2025
ilustrasi.(foto hasil AI)

ilustrasi.(foto hasil AI)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK baru ini mendorong bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat dibandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional. Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Berita Ekonomi: OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Transparansi Laporan Bank Lewat Standar Internasional

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia. POJK ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang kini disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Penyusunan POJK ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan, asosiasi, investor, akademisi, dan regulator. Selain itu, aturan ini mengadopsi rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut dari Financial Sector Assessment Program (FSAP). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional (best practice), tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, bank diwajibkan untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan meliputi:

Berita Terkait

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Rekor Pendapatan Rp15,2 Triliun pada Kuartal I 2026 Berkat AI Hyper-Personalization

BPS Sumut Dorong Inalum dan Perusahaan Besar Lakukan Pendataan Mandiri Jelang Sensus Ekonomi 2026

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
  • laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
  • laporan eksposur risiko dan permodalan;
  • laporan informasi atau fakta material;
  • laporan suku bunga dasar kredit; dan
  • laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti laporan keberlanjutan dan laporan tata kelola terintegrasi.

Aturan ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan. Bank kini diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu bagi penyusun laporannya, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.

POJK ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK baru ini.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Polemik Pasar Petisah, DPRD Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah
  • Film Tiba Tiba Setan Raih 1 Juta Penonton Jadi Debut Sukses Ess Jay Studio di Layar Lebar
  • Kecelakaan KA Putri Deli dan Truk di Tanjungbalai: KAI Lakukan Penanganan Cepat dan Perketat Akses Perlintasan
  • Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil dan Panduan Aman Konsumsinya Menurut Para Ahli
  • Tampil Kompetitif, Pebalap Binaan Indako Panen Podium di Seri Pembuka Motoprix Sumut 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.