Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 19, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ekonomi

OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Transparansi Laporan Bank Lewat Standar Internasional

Oleh Redaksi 15
Selasa, 16 September 2025
Foto: ilustrasi.(foto hasil AI)

ilustrasi.(foto hasil AI)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini bertujuan memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK baru ini mendorong bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat dibandingkan sesuai dengan praktik terbaik internasional. Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Berita Ekonomi: OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Transparansi Laporan Bank Lewat Standar Internasional

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia. POJK ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang kini disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Penyusunan POJK ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan, asosiasi, investor, akademisi, dan regulator. Selain itu, aturan ini mengadopsi rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut dari Financial Sector Assessment Program (FSAP). Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional (best practice), tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Melalui POJK ini, bank diwajibkan untuk menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan meliputi:

Berita Terkait

Indako Honda Hadirkan Program JUMBO Juni 2026 Tawarkan Diskon Menarik untuk Motor Unggulan di Sumatera Utara

Volume Angkutan Barang Kereta Api di Sumatera Utara Tumbuh Positif Capai 318.482 Ton

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
  • laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
  • laporan eksposur risiko dan permodalan;
  • laporan informasi atau fakta material;
  • laporan suku bunga dasar kredit; dan
  • laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti laporan keberlanjutan dan laporan tata kelola terintegrasi.

Aturan ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan. Bank kini diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu bagi penyusun laporannya, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.

POJK ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK baru ini.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Indako Honda Hadirkan Program JUMBO Juni 2026 Tawarkan Diskon Menarik untuk Motor Unggulan di Sumatera Utara
  • Volume Angkutan Barang Kereta Api di Sumatera Utara Tumbuh Positif Capai 318.482 Ton
  • Indako Trading Coy Gelar Edukasi Safety Riding Demi Lahirkan Pelopor Keselamatan Berkendara dari Kalangan Pelajar
  • DPRD Medan Ingatkan Wali Kota, Pelantikan Pejabat Jangan Sekedar Bagi-Bagi Jabatan
  • OJK Terapkan Kebijakan Berbeda Sektor PVML untuk Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.