seputar-Medan | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menjelaskan, temuan itu telah disampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan tersebut dan diserahkan langsung kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024).
Info Medan: Ombudsman Temukan Maladministrasi Parkir Berlangganan di Medan
James menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024 tersebut.
Atas temuan maladministrasi itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
James menyampaikan ada 8 tindakan korektif yang harus dilakukan Wali Kota Medan di antaranya, melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Berikutnya, menyusun dan menetapkan peraturan wali kota tentang mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Medan yang khusus mengatur mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga.
Adapun 8 tindakan korektif yang harus dilaksanakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan :
1. Melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024
2. Melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkhusus bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker pada kendaraannya untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir.
3. Membuat dan menyediakan layanan call center layanan parkir agar dapat diakses oleh Masyarakat jika terjadi gangguan layanan parkir berlangganan.
4. Tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 dan hingga terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
5. Menerbitkan Surat Keputusan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
6. Menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan agar mudah diakses dan diketahui oleh Masyarakat.
7. Melakukan pendaftaran aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
8. Menyediakan rambu-rambu parkir yang menjadi lokasi parkir di tepi jalan umum dalam implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024. (red)


