Jakarta, SeputarSumut — Tindakan penegakan hukum yang ketat kini sedang diperlihatkan oleh otoritas Malaysia, terutama yang menyasar pada berbagai bentuk aktivitas kelompok LGBTQ. Berdasarkan pandangan dari sejumlah analis, pengetatan ini dipicu oleh adanya faktor persaingan politik serta tingginya visibilitas dari pelaksanaan beberapa agenda acara di negara tersebut.
Rentetan kebijakan yang diaplikasikan oleh pihak berwenang Malaysia dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan ini pada akhirnya menimbulkan tanda tanya besar di tengah komunitas. Publik mempertanyakan mengenai apakah model penegakan hukum yang berkaitan dengan segala kegiatan LGBTQ di sana memang tengah ditingkatkan secara masif.
Dunia Internasional: Otoritas Malaysia Perketat Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Kelompok LGBTQ
Sebagai bagian dari pergerakan tersebut, pemerintah Malaysia telah memblokir akses terhadap dua buah situs web yang digunakan untuk kencan sesama jenis. Tidak hanya itu, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Bidang Agama), Marhamah Rosli, melayangkan desakan kepada segenap warga Malaysia agar memakai frasa ‘budaya menyimpang’ sewaktu merujuk pada lingkaran komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer (LGBTQ).
“Semakin sering kita mengucapkan, menulis, dan menyebutkan istilah ‘LGBT’, semakin banyak konten terkait yang akan muncul. Tanpa disadari, kita mungkin tampak mempromosikan budaya menyimpang,” katanya saat memberikan jawaban atas pertanyaan dari seorang senator di Parlemen sebagaimana dilaporkan oleh CNA.
Peristiwa lain yang mengundang perhatian besar publik terjadi pada 28 November 2025, di mana kepolisian melangsungkan aksi penggerebekan di sebuah pusat kebugaran pria yang berlokasi di Kuala Lumpur. Dalam operasi tersebut, aparat menahan lebih dari 200 orang pria atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas sesama jenis, yang mana tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan kriminal menurut payung hukum federal serta hukum Islam.
Walau demikian, proses hukum tersebut berakhir setelah hakim menjatuhkan putusan bahwa tidak ada satu pun individu yang dieksploitasi ataupun dipaksa untuk melangsungkan ‘aktivitas seksual abnormal’, sehingga seluruh pria yang ditahan tersebut dibebaskan dari tuntutan.
Berlanjut pada Januari 2026, sebuah agenda kegiatan camping di wilayah Selangor yang diinisiasi oleh kelompok pria gay, biseksual, serta queer terpaksa dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan menyusul adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang yang menegaskan bahwa tidak ada dokumen izin yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan acara tersebut.
Dampak dari rentetan peristiwa ini membuat sejumlah individu, termasuk mereka yang sempat terjaring dalam aksi penggerebekan, mengaku kini menjadi jauh lebih waspada dan berhati-hati dalam menentukan lokasi yang hendak dikunjungi maupun jenis acara yang akan dihadiri.
Pada sisi lain, para pengamat menilai bahwa situasi terkini mengindikasikan lahirnya sebuah iklim yang cenderung lebih ‘dingin’ bagi eksistensi kaum LGBTQ di Malaysia. Di negara tersebut, tindakan homoseksualitas memang dicap sebagai sesuatu yang ilegal dan secara tradisional mendapatkan penolakan keras, utamanya dari kelompok Islam konservatif serta jajaran partai politik.
Yoges M. Verasuntharam selaku pengacara yang sering memberikan masukan hukum dalam penanganan kasus-kasus LGBTQ mengamati adanya tren lonjakan sekitar 20 persen terkait panggilan yang masuk untuk meminta nasihat hukum mengenai penegakan aturan terkait LGBTQ sepanjang setahun terakhir.
“Ini menunjukkan model penegakan hukum yang memprioritaskan mitigasi risiko yang diantisipasi dan pertimbangan ketertiban umum daripada penuntutan pasca-pelanggaran,” kata Verasuntharam.
Dalam rekam jejak terbarunya, ia tercatat ikut menangani kasus yang berkaitan dengan pergelaran aksi 2025 Women’s Day Rally di Kuala Lumpur. Pada momentum demonstrasi tersebut, atribut berupa bendera pelangi sempat dikibarkan dan terdapat pasangan LGBTQ yang mengunggah konten ke media digital.
Atas dasar kejadian itu, Verasuntharam memberikan arahan hukum kepada para kliennya mengenai tata cara pemberian lembar pernyataan kepada pihak kepolisian, termasuk mengenai rincian pertanyaan apa saja yang wajib untuk dijawab.
Sistem pemerintahan di Malaysia sendiri menetapkan agama Islam sebagai agama negara, walaupun komposisi penduduk di sana tersusun atas beragam macam etnis dengan latar belakang yang sangat majemuk. Berdasarkan ketentuan Pasal 377A KUHP yang berlaku di sana, perilaku sodomi dikategorikan sebagai perbuatan kriminal yang diancam dengan hukuman penjara paling lama hingga 20 tahun disertai sanksi hukuman cambuk.
Selain itu, terdapat regulasi hukum federal lainnya seperti Pasal 504 KUHP yang mengkriminalisasi segala bentuk tindakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengganggu ketertiban umum. Verasuntharam mengutarakan bahwa Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia juga kerap diadopsi oleh aparat dalam menjerat kasus-kasus hukum terkait LGBTQ.
Undang-undang tersebut memuat aturan yang mengkriminalisasi penyebaran konten daring yang dinilai ‘sangat menyinggung’, ‘cabul’, maupun ‘tidak senonoh’, serta mengatur tentang larangan atas ‘penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya’.
Kondisi tersebut masih diperketat dengan adanya aturan di tingkat berbagai negara bagian, di mana tercatat ada lebih dari 50 hukum Syariah yang secara spesifik melarang perbuatan sesama jenis serta ekspresi gender non-normatif. Apabila seseorang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, sang pelaku dapat dijatuhi hukuman berupa cambuk, kurungan penjara dengan durasi hingga tiga tahun, serta kewajiban membayar denda maksimal sampai 5 ribu ringgit Malaysia atau berkisar Rp22,4 juta.(*/cnni)


