Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

PB MABMI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan UU Masyarakat Adat

Oleh Redaksi 15
Senin, 26 Agustus 2024
Foto: PB MABMI mendesak Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Masyarakat Adat. Ist

PB MABMI mendesak Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Masyarakat Adat. Ist

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang sudah 14 tahun tertahan di DPR.

“Kami mendesak Pemerintah dan DPR membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dan segera mengesahkannya menjadi undang-undang,” kata Wahid Khusairy membacakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PB MABMI di Berastagi, Karo, Sumatera Utara, Sabtu (24/8/2024).

Info Medan: PB MABMI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan UU Masyarakat Adat

Iklan Indako SeputarSumut

Selang 2 hari pelaksanaan rakernas yang dihadiri pengurus MABMI seluruh Indonesia, Senin, Ketua Umum PB MABMI Prof Dr OK Saidin SH MHum menegaskan bahwa keberadaan UU Masyarakat Adat sangat penting saat ini, mengingat terjadinya banyak sengketa pertanahan yang tidak terselesaikan.

Prof Saidin lantas mencontohkan kasus di Sumatera Utara, mengenai eks tanah-tanah konsesi masyarakat adat yang diambilalih oleh perusahaan negara dan swasta, termasuk di Rempang, Kepulauan Riau, dan di berbagai wilayah di Kalimantan.

Ia menandaskan bahwa tidak ada alasan DPR dan Pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat karena undang-undang ini merupakan perintah konstitusi. Pada Ayat (2) Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 sangat tegas menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Jadi, perintah UUD NRI Tahun 1945 itu jelas dan tegas. Oleh karena itulah, kami mendesak DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini di Medan.

Undang-Undang Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat telah dibahas sejak 2003. Draf RUU dan naskah akademiknya dirumuskan pada tahun 2010. Namun, hingga kini setelah 14 tahun, nasib draf RUU tersebut tidak jelas nasibnya.

Menurut dia, penguatan masyarakat adat tersebut ada disinggung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Akan tetapi, UU ini tidak segera bisa menjawab tuntutan masyakarat adat karena tidak terealisasi melalui peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Prof. Saidin merasa heran atas terhentinya pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 14 tahun. Padahal, undang-undang lain dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR begitu cepat.

“Terkatung-katungnya RUU ini berakibat munculnya berbagai sengketa tanah, yang tidak terselesaikan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Founding fathers bangsa ini, kata dia, ketika membuat UUD NRI Tahun 1945, sadar sekali peran besar masyarakat adat dalam pembentukan NKRI. Oleh karena itu, para pendiri bangsa ini mencantumkan Pasal 18 dalam UUD NRI Tahun 1945, yang isinya mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Setiap upacara nasional 17 Agustus, Presiden, Ketua DPR RI, menteri kabinet, dan tokoh-tokoh nasional mengenakan pakaian adat berbagai etnis. Namun, menurut Prof. Saidin, RUU Masyarakat Adat tidak disahkan setelah tertahan 14 tahun.

“Pakaian adat tentu baik, tetapi jangan sekadar aksesori tahunan. Saatnya DPR dan Pemerintah lebih serius menghormati dan mengakui masyarakat adat yang diperintahkan konstitusi,” tegasnya.

PB MABMI, menurut OK Saidin, bersedia memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah untuk lahirnya undang-undang yang telah lama dinantikan ini. “Sebagai majelis adat budaya Melayu Indonesia, kami senantiasa siap membahas soal penting bagi kepentingan bangsa dan rakyat ini,” kata Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU tersebut.

Desakan agar RUU Masyarakat Adat ini juga disampaikan Dr Sri Endah Kinasih SSos MSi. Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini berpendapat bahwa belum adanya pengesahan RUU ini karena Pemerintah tidak memahami pentingnya isu masyarakat adat.

“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religi magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” ujar Sri Endah dalam wawancara eksklusif Unair News, Kamis (25 Januari 2024).

Menurut Sri Endah, tidak kunjung disahkannya RUU ini memberi kesan bahwa negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.

“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” katanya.

Menurut Dr. Endah, perlu ada keterlibatan tokoh-tokoh adat dan agama dalam pelegalan RUU. “RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” tegasnya.

Kepentingan negara, lanjutnya, seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.

“Konsep seperti ini yang harus dimengerti oleh Pemerintah, tidak hanya bangun sini, bangun sana, ganti rugi sini, ganti rugi sana. Tidak seperti itu,” katanya. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com