Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Honorer ‘Titipan’ Kementan, Segini Gajinya

Oleh Redaksi 15
Senin, 20 Mei 2024
Foto: Nayunda Nabila

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah digaji Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga kontrak honorer Kementan. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) RI Wisnu Haryana mengungkapkan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah digaji Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga kontrak honorer.

Wisnu menyebut penyanyi dangdut asal Makassar itu dititipkan menjadi tenaga kontrak honorer oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Kilas Hiburan: Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Honorer ‘Titipan’ Kementan, Segini Gajinya

Iklan Indako SeputarSumut

Demikian disampaikan Wisnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Saksi tahu ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

“Ada pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda,” jawab Wisnu.

Berita Terkait

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

David Harbour dan Millie Bobby Brown Reuni dalam Serial Thriller Mata-Mata Terbaru Netflix dan A24

“Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?” lanjut jaksa.

“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita [Putri SYL, Indira Chunda Thita] sehingga honornya dititipkan di Karantina [Kementan],” terang Wisnu.

Jaksa lantas mendalami pengetahuan Wisnu mengenai latar belakang Nayunda. Pada awalnya, Wisnu mengaku tidak mengetahui kalau Nayunda merupakan penyanyi.

“Penyanyi itu, penyanyi apa? Saksi pernah menjelaskan ya, saya singkat waktu ya, dari penyanyi Rising Star ya di BAP saksi nomor 11?” kata jaksa membacakan BAP Wisnu.

“Iya,” ucap dia.

“Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya,” tanya jaksa lagi.

“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” lanjut jaksa.

“Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000 (Rp4,3 juta),” ungkap Wisnu.

Ia menjelaskan setiap pembayaran honor tersebut dilakukan melalui transfer rekening. Hanya saja, itu tidak bertahan lama karena Nayunda dicoret dari tenaga kontrak honorer lantaran tidak pernah masuk kantor.

“Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?” tanya jaksa.

“Pernah masuk, Pak. Dua kali kalau enggak salah,” ucap Wisnu.

“Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga?” cecar jaksa.

“Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler,” imbuhnya.

“Tapi, katanya ajudannya Bu Thita. Bu Thita-nya memang berkantor di Kementan?” tanya jaksa heran.

“Tidak,” kata Wisnu.

“Pernah jadi temuan tidak ini? Memberikan honor kepada orang yang tidak berkantor di Barantan [Badan Karantina Kementan]?” tanya jaksa.

“Kalau untuk temuan tidak pernah. Namun, memang itu hanya berlangsung satu tahun karena beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk ‘Oh, tidak bisa, kita tidak bisa. Honor kita hentikan,” tutur Wisnu.

“Akhirnya diberhentikan?” lanjut jaksa.

“Diberhentikan,” tegas Wisnu.

Akibat tindakannya tersebut, Wisnu mengaku ditegur oleh Kasdi Subagyono yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah SYL, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com