Rabu, Juli 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Pelaku Usaha Beralih ke Transaksi Digital, Ini Penyebabnya

Oleh Redaksi 15
Rabu, 23 Oktober 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Seiring perkembangan teknologi makin banyak masyarakat dan pelaku usaha bertransaksi jual beli melalui transaksi digital. Namun Bank Indonesia menegaskan semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak menilai dari sisi hukum, digitalisasi pembayaran memperkuat perlindungan terhadap pembeli dan pedagang khusunya terkait peredaran uang palsu.

Berita Ekonomi: Pelaku Usaha Beralih ke Transaksi Digital, Ini Penyebabnya

Iklan Indako SeputarSumut

“Baik pembeli dan pedagang sangat rentan menjadi korban dari uang palsu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Keunggulan lain dari perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya sudah mempersenjatai diri dengan ISO 27001:2022 tentang Sistem Managemen Keamanan Informasi dan IS0 37001:2016 tentang sistem Managemen Anti Penyuapan.

“Jadi, perusahaan sejak awal sudah membentengi diri dan meningkatkan kualitas managemennya untuk mencegah terjadi penyalagunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS,” ujarnya.

Berita Terkait

OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum

Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen

Praktisi Keuangan digital dan Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC) Indra merespon positif penegasan Bank Indonesia agar pedagang menerima pembayaran tunai dan non tunai dalam transaksi perdagangannya. Indra mengatakan kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur yang disiapkan oleh aplikasi digital pembayaran.

“Ada aplikasi yang hanya menyiapkan fitur casless, akibatnya orang tidak bisa bayar tunai. Tapi sebaliknya ada yang menyediakan juga, seperti aplikasi Posku Lite dengan fitur Kasirku, pengguna dapat menerima pembayaran secara fleksibel melalui cash, QRIS, dan bank transfer,” ujar Indra.

Indra mengatakan dengan fitur itu, maka proses pembayaran memberikan kemudahan dan pilihan cukup banyak bagi para pembeli. Pelanggan yang ingin membayar tunai maupun yang lebih suka transaksi digital dapat dilayani dengan mudah. Dengan fitur yang mempermudah semua hal, maka hal positif yang diperoleh adalah meminimalisir gagalnya transaksi jual beli.

“Dalam Posku Lite sudah tercantum kembalian jika menggunakan uang tunai sehingga menperkecil kesalahan dalam pengembalian uang,” tambahnya.

Indra juga menegaskan mendukung penuh kampanye Bank Indonesia terkait pengunaan QRIS. Ia menyakini banyaknya manfaat bagi pedagang maupun pembeli dalam mengunakan model standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.

Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.

Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah.”Pada prinsipnya, uang tunai dan non-tunai itu kan cara bayar tapi tetap dalam bentuk rupiah,” kata Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Doni menegaskan Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia, melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai. Ia juga menyampaikan bahwa BI masih terus mencetak uang kertas berkualitas.

Hingga saat ini, skema pembayaran non-tunai, khususnya QRIS, memang mengalami pertumbuhan pesat. BI melaporkan pada triwulan III 2024, transaksi menggunakan QRIS mengalami pertumbuhan hingga RP 209,6 persen secara year on year (yoy). Sementara itu, jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Tujuh Wakil Sumatera Utara Ikuti Safety Riding Camp 2026 di Bekasi untuk Lahirkan Duta Keselamatan Berkendara Nasional
  • Kecelakaan di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Mobil Brio Tabrak Betor Bermuatan Delapan Orang
  • Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Beasiswa TELADAN Cohort 2027 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan dan Atasi Tantangan Kesiapan Kerja Lulusan Perguruan Tinggi
  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum
  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com