Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Pemudik Nataru Boleh Titip Barang di Polda Sumut

Oleh Redaksi 15
Selasa, 17 Desember 2024
Foto: Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. 

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat mudik Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025 (Nataru).

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memperbolehkan masyarakat menitipkan barang berharganya di kantor-kantor polisi.

Info Medan: Pemudik Nataru Boleh Titip Barang di Polda Sumut

Iklan Indako SeputarSumut

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (16/12/2024).

“Seperti yang sebelumnya, ruang itu selalu terbuka. Seperti polsek-polsek, Polres, selalu terbuka bagi siapapun masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya agar lebih aman,” ujar Hadi.

Masih kata Hadi, pada saat menitipkan barang berharganya atau kendaraannya di kantor Polisi, warga (yang menitipkan) hanya menunjukkan surat-surat kendaraannya terlebih dahulu.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

“Saya pikir tidak ada persyaratan khusus, hanya saja harus menunjukkan surat-surat kendaraannya sebelum menitipkan,” ungkapnya.

Setelah warga yang bersangkutan selesai mudik, kata Hadi, bisa langsung mengambil kendaraannya kembali dengan menunjukkan surat dan tanpa dikenakan biaya apapun. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com