Selasa, Juli 28, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Penertiban Perlintasan Sebidang Liar oleh KAI Divre I Sumatera Utara Berlangsung

Oleh Redaksi 15
Selasa, 28 Juli 2026
Foto: KAI Divre I Sumut menertibkan sebanyak 107 perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur kereta api wilayahnya.(Dok:KAI Divre I SU)

KAI Divre I Sumut menertibkan sebanyak 107 perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur kereta api wilayahnya.(Dok:KAI Divre I SU)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan sebanyak 107 perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur kereta api wilayahnya. Penanganan keselamatan transportasi perkeretaapian ini dilaksanakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, di Medan, Selasa, mengatakan penertiban tersebut meliputi penutupan 81 perlintasan liar dan penyempitan akses pada 26 titik perlintasan tidak resmi.

Info Medan: Penertiban Perlintasan Sebidang Liar oleh KAI Divre I Sumatera Utara Berlangsung

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Langkah ini merupakan komitmen PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi perkeretaapian yang lebih selamat, baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar jalur rel,” ujar Anwar.

Pemetaan Titik Lokasi dan Potensi Risiko Kecelakaan

Anwar menjelaskan, penertiban difokuskan pada perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi, tidak berpalang pintu, dan tidak dijaga oleh petugas. Berdasarkan pemetaan lokasi, titik penertiban terbanyak berada di Kota Medan yakni 32 titik, diikuti Kabupaten Serdang Bedagai 17 titik, Kabupaten Asahan 14 titik, Kabupaten Batu Bara 12 titik, dan Kabupaten Simalungun 12 titik.

Berita Terkait

Jembatan Perintis Garuda Resmi Diresmikan Hubungkan Kembali Tiga Kecamatan Medan

Rico Waas Tuntut PUD Pasar Medan Bertransformasi Jadi Mesin Keuntungan

Sebagian besar lokasi yang ditertibkan merupakan perlintasan liar yang memotong jalan akses warga, jalan kabupaten, maupun jalan desa. Keberadaan perlintasan tanpa perlengkapan rambu keselamatan dan penjaga tersebut berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Evaluasi Berkala dan Aturan Hukum Pembukaan Perlintasan

Memasuki momentum 140 tahun hadirnya perkeretaapian di Sumatera Utara, KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait terus melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang secara berkelanjutan.

Dalam prosesnya, KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan sebidang baru secara mandiri karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api.

Secara regulasi, pembukaan perlintasan sebidang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembuatan atau pembukaan perlintasan sebidang baru wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, atau dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kelas jalannya.

“KAI Divre I Sumatera Utara berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang liar yang dapat mengancam nyawa. Mari kita utamakan keselamatan dengan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengaman. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Anwar.(Siong)

Tags: KAI Divre I SU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Penertiban Perlintasan Sebidang Liar oleh KAI Divre I Sumatera Utara Berlangsung
  • Dapat Hasil Bumi Saat Reses Sofyan Tan Didoakan Warga Sibiru Biru
  • Ramadhipa Kunci Poin Penting di Magny Cours dan Bertahan di Lima Besar Klasemen
  • Kebakaran Hutan Terburuk Landa Prancis dan Spanyol Ratusan Ribu Dievakuasi
  • Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Laga Pembuka Piala AFF 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com