Medan, SeputarSumut — Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025). Eksekusi ini dilakukan setelah KAI memenangkan gugatan di seluruh tingkatan pengadilan terhadap pihak yang sebelumnya menguasai aset tersebut.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) terlebih dahulu menempuh langkah persuasif. Hasilnya, kedua pihak termohon eksekusi menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
Aset yang dieksekusi terdiri dari dua properti, yaitu: pertama, Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m²; dan kedua, Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. “KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujarnya. Ia menambahkan, pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.
Dalam penanganan perkara aset, M. As’ad Habibuddin juga menambahkan bahwa KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.(Siong)

