Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan Eksekusi Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

Oleh Redaksi 15
Minggu, 14 September 2025
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025).(Dok:KAI DIvre I Sumut)

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025).(Dok:KAI DIvre I Sumut)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo

Honda Hadirkan Vario PSY Expo Jadi Wadah Kreativitas dan Ekspresi Positif Mahasiswa di Medan

Medan, SeputarSumut — Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan, pada Selasa (9/9/2025). Eksekusi ini dilakukan setelah KAI memenangkan gugatan di seluruh tingkatan pengadilan terhadap pihak yang sebelumnya menguasai aset tersebut.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) terlebih dahulu menempuh langkah persuasif. Hasilnya, kedua pihak termohon eksekusi menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Info Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan Eksekusi Aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Aset yang dieksekusi terdiri dari dua properti, yaitu: pertama, Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28 dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m²; dan kedua, Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. “KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujarnya. Ia menambahkan, pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

Dalam penanganan perkara aset, M. As’ad Habibuddin juga menambahkan bahwa KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.(Siong)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Tags: KAI Divre I SU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
  • Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo
  • Lionel Messi Jadi Pesepakbola Individu Pertama yang Raih Penghargaan Putri Asturias
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.