Rabu, November 19, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Penyaluran Pinjol Capai Rp 77,07 Triliun

Oleh Redaksi 15
Minggu, 23 Februari 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Desember 2024 sebesar Rp 77,07 triliun. Angka itu semakin meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar Rp 75,60 triliun.

“Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60% dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59% dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dian mengatakan, dengan maraknya fenomena fintech yang bermasalah, hal ini belum berdampak pada peningkatan NPL Bank secara signifikan. Namun demikian, pihaknya senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta Bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).

“Antara lain meminta Bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, Bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

Berita Terkait

Indosat Gandeng Indogrosir, Perluas Akses Produk Digital ke Warung

​BI dan K/L Gelar Rakor: Percepatan Investasi Sumatera Kunci Ekonomi Lokal

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Atas pemberian kredit dengan skema channeling, Bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” terangnya.

Dian mengatakan OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Spanyol Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Imbang Lawan Turki Rabu, 19 November 2025
  • Ketegangan Memanas! Jepang Peringatkan Warganya di Tiongkok untuk Waspada Rabu, 19 November 2025
  • Netflix Umumkan ‘Culinary Class Wars 2’: Jadwal Tayang dan Detil Kompetisi Selasa, 18 November 2025
  • Hindari! 4 Minuman Tinggi Purin dan Fruktosa Pemicu Asam Urat Akut Selasa, 18 November 2025
  • Indako Wujudkan Sinergi Bagi Negeri Lewat Penanaman 2.025 Pohon di Teladan Barat Selasa, 18 November 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.