Jakarta, SeputarSumut — Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli menjadi momentum krusial bagi peningkatan perlindungan anak, khususnya di ranah digital sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Di tengah pesatnya laju teknologi, Menkomdigi berpandangan bahwa sekadar membatasi akses di dunia maya belum memadai untuk membentengi anak dari ancaman kejahatan siber. Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa penyesuaian terhadap inovasi teknologi merupakan salah satu strategi penting demi mewujudkan ekosistem digital yang ramah bagi anak.
Lintas Nasional: Peringatan Hari Anak Nasional Kemenkomdigi Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital
“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital. Mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Lebih jauh Meutya mengungkapkan, pesatnya perkembangan teknologi digital pada dasarnya menyumbang beragam faedah untuk sektor pendidikan maupun kehidupan harian. Namun demikian, seiring perjalanannya, pemanfaatan teknologi digital juga menyimpan sederet implikasi negatif.
Deretan dampak buruk tersebut, menurut penuturan Meutya, meliputi timbulnya gangguan pola tidur (sleep deprivation), ketergantungan pada media sosial beserta platform digital, hingga risiko terpapar materi atau konten yang tidak cocok dengan kelompok umur anak.
Aspek pergeseran tingkah laku pada anak disinyalir sering kali bukan bersumber dari kepribadian asli mereka, melainkan akibat gempuran konten negatif yang diserap sebelum mereka matang secara usia.
“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.(*/rri)

