Jakarta – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya keputusan tentang pemisahan pemilu yang menjadi perbincangan.
Ia menyatakan bahwa UU MK sudah pernah diperbarui pada masa DPR yang lalu. Pada waktu itu, ia mengaku sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk revisi UU tersebut.
“UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies usai rapat Paripurna DPR, Selasa (8/7).
Namun, Adies mengungkapkan, perubahan UU MK saat ini hanya menunggu untuk dibawa ke sidang Paripurna. Dia menjelaskan, dokumen hasil revisi saat ini masih berada di tangan pimpinan.
Walaupun begitu, saat ini belum ada dialog di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan menyetujui RUU MK dalam sidang Paripurna yang akan datang.
“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” katanya.
Wacana perubahan UU MK belakangan ini kembali muncul setelah keputusan mengenai pemisahan pemilu daerah dan nasional yang dijadwalkan pada tahun 2029, yang ditetapkan pada 26 Juni lalu.
DPR kini terjebak dalam kebuntuan akibat keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 22E UUD.
Pemisahan pemilu akan mengharuskan perpanjangan masa jabatan DPRD, dan hal ini bertolak belakang dengan UUD yang mewajibkan pemilu DPRD dilaksanakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilu DPR dan pemilihan presiden serta wakil presiden.(cnni)