Rabu, Juli 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Perubahan UU MK Menunggu Dibawa ke Sidang Paripurna

oleh Redaksi 15
Selasa, 8 Juli 2025, 15:06 WIB
foto ilustrasi rapat paripurna.(istimewa)

foto ilustrasi rapat paripurna.(istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya keputusan tentang pemisahan pemilu yang menjadi perbincangan.

Ia menyatakan bahwa UU MK sudah pernah diperbarui pada masa DPR yang lalu. Pada waktu itu, ia mengaku sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk revisi UU tersebut.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies usai rapat Paripurna DPR, Selasa (8/7).

Namun, Adies mengungkapkan, perubahan UU MK saat ini hanya menunggu untuk dibawa ke sidang Paripurna. Dia menjelaskan, dokumen hasil revisi saat ini masih berada di tangan pimpinan.

Walaupun begitu, saat ini belum ada dialog di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera membawa dan menyetujui RUU MK dalam sidang Paripurna yang akan datang.

Berita Terkait

Kasus BBM, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp71,1 Triliun

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” katanya.

Wacana perubahan UU MK belakangan ini kembali muncul setelah keputusan mengenai pemisahan pemilu daerah dan nasional yang dijadwalkan pada tahun 2029, yang ditetapkan pada 26 Juni lalu.

DPR kini terjebak dalam kebuntuan akibat keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 22E UUD.

Pemisahan pemilu akan mengharuskan perpanjangan masa jabatan DPRD, dan hal ini bertolak belakang dengan UUD yang mewajibkan pemilu DPRD dilaksanakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilu DPR dan pemilihan presiden serta wakil presiden.(cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Pemko Fokus Persiapkan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.