Rabu, Juli 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Perusahaan Dituntut Rp 727 Triliun, Ini Penyebabnya

Oleh Redaksi 15
Senin, 21 Oktober 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Sidang gugatan hukum terhadap BHP Group (BHP.AX) atas jebolnya bendungan Mariana tahun 2015, akan dimulai di Pengadilan Tinggi London. Para penggugat menuntut ganti rugi hingga US$ 47 miliar atau setara Rp 727,09 triliun (kurs Rp 15.470).

Lebih dari 600.000 warga Brasil, 46 pemerintah daerah, dan sekitar 2.000 bisnis menggugat BHP atas jebolnya bendungan di Brasil tenggara itu. Adapun bendungan tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh BHP dan Vale (VALE3.SA), usaha patungan Samarco.

Berita Ekonomi: Perusahaan Dituntut Rp 727 Triliun, Ini Penyebabnya

Iklan Indako SeputarSumut

Dikutip dari Reuters, Senin (21/10/2024), jatuhnya bendungan, yang menampung limbah pertambangan atau tailing ini, melepaskan gelombang beracun yang menewaskan 19 orang. Tragedi ini juga membuat ribuan orang kehilangan tempat tinggal, membanjiri hutan, dan mencemari sepanjang Sungai Doce yang dianggap sakral oleh suku asli Krenak.

Namun demikian, perusahaan tambang terbesar di dunia berdasarkan nilai pasar itu mengajukan keberatan atas tanggung jawabnya dalam gugatan. BHP juga mengatakan, gugatan hukum di London menduplikasi proses hukum dan program perbaikan di Brasil.

Perusahaan menyebut, hampir US$ 8 miliar telah dibayarkan kepada mereka yang terkena dampak bencana melalui Renova Foundation, yang didirikan pada tahun 2016. Di samping itu, para penambang melaporkan, pemerintah Brasil saat ini sedang membahas kesepakatan kompensasi hampir US$ 30 miliar dengan BHP, Vale, dan Samarco.

Berita Terkait

OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum

Peningkatan Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Semester I 2026 Tumbuh Lima Persen

Firma hukum yang mewakili para penggugat, Pogust Goodhead mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa gugatan hukum Inggris adalah satu-satunya cara untuk benar-benar meminta pertanggungjawaban BHP.

“Klaim hukum Inggris telah mendorong BHP untuk akhirnya menerima bahwa mereka perlu berbuat lebih banyak di Brasil, tetapi kesepakatan yang diusulkan ini paling banter hanya berjalan setengah jalan,” kata CEO Pogust Goodhead, Tom Goodhead.

Sementara itu, BHP mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka bekerja sama dengan otoritas Brasil dan pihak lain untuk mencari solusi guna menyelesaikan proses kompensasi dan rehabilitasi yang adil dan komprehensif.

Sidang Pengadilan Tinggi London akan berlangsung hingga 12 minggu dan akan mempertimbangkan apakah BHP bertanggung jawab kepada para penggugat berdasarkan hukum lingkungan Brasil.

Sidang ini juga akan mempertimbangkan apakah kotamadya Brasil yang terlibat dalam kasus tersebut diizinkan untuk mengajukan tindakan hukum dan dampak dari setiap perjanjian yang dicapai dengan BHP oleh para penggugat yang terlibat dalam gugatan hukum Inggris.

Sebagai informasi, gugatan tersebut memiliki jalan yang berbelit-belit menuju pengadilan. Pada tahun 2020, gugatan tersebut sempat ditolak sebelum Pengadilan Banding memutuskan bahwa gugatan dapat dilanjutkan.

BHP dan Vale juga sempat berselisih di pengadilan Inggris atas potensi tanggung jawab mereka, sebelum mencapai kesepakatan pada bulan Juli untuk membagi tagihan atas segala ganti rugi yang mungkin diberikan. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Tujuh Wakil Sumatera Utara Ikuti Safety Riding Camp 2026 di Bekasi untuk Lahirkan Duta Keselamatan Berkendara Nasional
  • Kecelakaan di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Mobil Brio Tabrak Betor Bermuatan Delapan Orang
  • Tanoto Foundation Buka Pendaftaran Beasiswa TELADAN Cohort 2027 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan dan Atasi Tantangan Kesiapan Kerja Lulusan Perguruan Tinggi
  • OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang ke Jaksa Penuntut Umum
  • Banjir Parah Akibat Badai Besar Melanda Tiongkok, Presiden Xi Jinping Instruksikan Penanganan Darurat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com