Jakarta, SeputarSumut – Kabar mengejutkan datang dari internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah Ketua Dewan Komisioner bersama jajaran Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) secara resmi menyatakan pengunduran diri dari posisi mereka,Jum’at (30/01/2026).
Melansir laman resmi OJK, disebutkan langkah pengunduran diri ini ditegaskan oleh Mahendra Siregar sebagai wujud nyata dari tanggung jawab moral demi menyokong proses pemulihan yang sedang dibutuhkan di sektor keuangan.
Berita Ekonomi: Petinggi OJK Kompak Mengundurkan Diri
Secara formal, permohonan berhenti tersebut telah diajukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan kini tengah memasuki tahap pemrosesan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 atau UU P2SK.
Di sisi lain, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK juga turut mengambil langkah serupa dengan menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya saat ini.
Meskipun terjadi perombakan kepemimpinan, OJK menjamin sepenuhnya bahwa dinamika internal ini tidak akan mengganggu fungsi, tugas, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi stabilitas sektor jasa keuangan di tingkat nasional.
Prosedur pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner pun dilakukan secara resmi mengikuti koridor hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU OJK serta pengembangannya di UU P2SK.
Demi menjaga ritme organisasi, operasional serta tanggung jawab dari Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan diambil alih sesuai tata kelola yang berlaku agar pengawasan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
OJK juga kembali memberikan kepastian bahwa seluruh aktivitas kelembagaan dalam mengawal stabilitas ekonomi tidak akan terpengaruh oleh proses transisi kepemimpinan yang sedang berlangsung.
Untuk menjamin keberlangsungan kebijakan dan pelayanan bagi pelaku industri, tugas-tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara waktu akan dikelola berdasarkan ketentuan perundang-undangan guna mempertahankan aspek pengawasan yang ketat.
Sebagai komitmen jangka panjang, OJK tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik demi menjaga integritas serta kepercayaan dari masyarakat maupun pelaku pasar.
Upaya memperkuat kepercayaan publik terus diprioritaskan oleh OJK melalui implementasi prinsip good corporate governance yang konsisten di setiap tahapan proses kelembagaan yang tengah berjalan.(Siong)

