seputar-Jakarta | Aturan mengenai kewenangan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang bisa mengintip rekening di atas Rp1 miliar, menuai sorotan masyarakat.
Namun, Ditjen Pajak sendiri telah memastikan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengatasi praktik pengemplangan pajak. Akibat hal ini, tak sedikit masyarakat yang kembali menanyakan total pajak yang harus dibayarkan jika mereka memiliki penghasilan Rp1 miliar.
Berita Ekonomi: Petugas Pajak Bisa Intip Rekening, Pendapatan Rp1 M per Bulan Segini Pajaknya
Dikutip dari penjelasan akun Facebook Kementerian Keuangan, penghitungan PPh Pasal 21 untuk orang yang memiliki penghasilan hingga Rp 1 miliar per bulan juga harus memperhitungkan tarif pajak progresif maupun Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP ini tergantung status kawin maupun tanggungan.
Jika Anda memiliki penghasilan hingga Rp1 miliar per bulan, namun belum menikah serta tidak memiliki tanggungan, maka pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sebesar Rp3,87 miliar. Begini cara menghitungnya:
Bagi kamu yang memiliki penghasilan sebesar Rp1 miliar per bulan, maka pendapatan kotornya setahun adalah Rp12 miliar, karena Rp1 miliar dikalikan dengan 12 bulan. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurang, diantaranya PTKP sebesar Rp54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.
Selain PTKP, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan. Biaya jabatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 dan besarannya adalah 5% dari penghasilan bruto. Namun, setinggi-tingginya sejumlah Rp6.000.000 satu tahun atau Rp500.000 per satu bulan.
Dengan demikian, setelah pendapatan bruto Rp12 miliar dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta dan biaya jabatan Rp6 juta, maka penghasilan bersih setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya sebesar Rp11,94 miliar. Setelah itu, baru total penghasilan kena pajaknya diperhitungkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21.
Untuk lapisan pertama gaji Rp0-60 juta kena tarif 5%, sehingga gaji yang Rp60 jutanya dikalikan dengan 5% maka hasilnya menjadi Rp3 juta. Kemudian, lapisan kedua, gaji Rp60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp190 juta dikali dengan 15% menjadi Rp28,5 juta.
Lapisan ketiga, untuk gaji lebih dari Rp250 juta-500 juta kena tarif 25% sehingga total Rp250 juta dikalikan dengan 25% menjadi Rp62,5 juta. Lapisan keempat penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30% sehingga nilai yang Rp4,5 miliar nya dikali dengan 30% menjadi Rp1,35 miliar. Lapisan kelima, penghasilan lebih dari Rp5 miliar kena tarif Rp 35% sehingga sisanya yang Rp6,94 miliar dikali 35% hasilnya Rp2,42 miliar.
Dengan demikian, jika seluruh hasil lapisan tarif itu dijumlahkan maka total pajak penghasilan yang terutang bagi wajib pajak dengan pendapatan Rp1 miliar per bulan, menjadi Rp3,87 miliar dalam satu tahun. Jumlah ini lebih rendah sebesar 32,37% jika penghitungan pajak penghasilan setahunnya yang Rp12 miliar langsung dikalikan dengan tarif 35% menjadi Rp4,2 miliar. (cnbcindonesia)


