seputar-Karo | Polisi meringkus tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi. Dari tujuh pelaku tersebut, termasuk seorang penadah barang hasil curian.
“Para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah kami dan berhasil kami ungkap setelah adanya laporan korban pertama pada awal Agustus lalu. Ini berkat kerja keras tim kami di lapangan,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kamis (12/9/2024) siang.
Kabar Daerah: Polisi Ringkus 7 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Karo dan Dairi
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu SS (46), dan HM (27), keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku pertama berhasil kami amankan di rumah tersangka di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, pada Selasa (27/8/2024),” terangnya.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 4 pelaku tambahan, yakni HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), yang merupakan pendatang dan bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo.
Tak hanya itu, satu tersangka penadah, AS (28), juga berhasil dibekuk di rumahnya di daerah Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.
“Para pelaku ini tidak selalu bekerja bersama-sama, namun mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang. Mereka beroperasi secara acak, mencari sepeda motor yang tidak terpantau oleh pemilik atau warga sekitar,” ungkapnya.
Untuk sementara, diketahui keenam pelaku pencurian ini, telah melakukan pencurian di 4 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Dairi.
Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam. Selain itu, alat yang digunakan pelaku, berupa obeng ketok yang telah dimodifikasi, juga disita saat penangkapan kedua pelaku pertama di rumahnya.
Dirinya menegaskan, akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat pelaku pencurian ini. Dikarenakan kemungkinan ada pelaku lain dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual para tersangka.
“Kami juga bekerja sama dengan Polres Dairi untuk mengungkap kasus lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan 4 tahun. Dari tujuh tersangka ini, dua diantaranya juga residivis kasus pencurian sepeda motor. (tvonenews/ss)


