seputar-Medan | Timsus Jatanras Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan.
Terakhir kali para pelaku terlibat curanmor pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 WIB lalu setelah menggasak sepeda motor Kawasaki KLX dari parkiran sebuah indekos di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Info Medan: Polisi Tembak Dua Residivis Curanmor di Medan Helvetia
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis curanmor yakni IS (21) warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan F (23) warga Jalan Ber, Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya berperan sebagai eksekutor.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan ditembak kakinya lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
Seorang lagi yang ditangkap berinisial D (23) warga Jalan Dwikora, Medan. D berperan sebagai penadah. Sementara seorang pelaku lagi berinisial R masih diburu polisi.
“Kedua tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasution kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Kompol Jama menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan bermula saat para tersangka berkumpul di daerah Ampera, Jalan Sunggal dengan tersangka lainnya R (DPO) serta mempersiapkan kunci T yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Kemudian para tersangka berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka mencari sasaran motor dengan berkeliling di seputaran Jalan Kapten Muslim. Sekira pukul 21.15 WIB para pelaku melintas di depan sebuah indekos di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan melihat ada sepeda motor KLX sedang terparkir di dalam pagar.
Setelah memastikan tidak ada orang di situ, mereka masuk ke dalam pagar indekos dan mendekati motor KLX korban. Lalu dengan menggunakan kunci T, salah seorang pelaku merusak kunci kontak dan berhasil menyalakan motor. Lalu motor segera dibawa kabur.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Timsus Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sadang berada di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian diboyong ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses sidik.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, mereka sudah tiga kali beraksi di berbagai tempat di Kota Medan.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor Kawasaki KLX milik korban, satu buah kunci T, dan uang Rp28.000.
“Tersangka melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan korbannya Sandi Alrahmadi (19) warga Padang Lawas, ” pungkasnya. (red)

