seputar-Medan | Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 4 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat pelaku yakni TR (21), RK (31), DF (45), dan FF (29) diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, Selasa (13/8/2024), mengatakan dua pelaku pertama yang ditangkap, yakni TR warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan RK warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Info Medan: Polsek Patumbak Tangkap 4 Residivis Pelaku Curanmor
“Keduanya melakukan curanmor terhadap korban M Salim, warga Jalan Bajak V, Gang Rukun pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumah,” sebut Faidir.
Sementara dua pelaku lainnya yang ditangkap yakni DF warga Jalan Bajak III, No 14 -A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan FF warga Jalan Luka, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
DF dan FF melakukan curanmor pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu korban bernama Khazali Hakim, warga Jalan Selambo II, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, sedang Salat Subuh di Masjid Al-Muhajirin yang berada tak jauh dari rumahnya.
“Kedua pelaku ini diamankan di daerah Bajak V dan Simpang Amplas pada Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Dari pengakuan keduanya, sepeda motor telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk beli baju dan sepatu,” jelas Faidir.
Dari para pelaku ini diamankan barang bukti dua kunci T, satu helm, dua unit HP dan pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
“Keempat pelaku diketahui adalah residivis curanmor. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Faidir. (red)


