Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

PT Medan Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara 2 Pencuri Minyak Pertamina

Oleh Redaksi 15
Senin, 16 September 2024
Foto: PT Medan Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara 2 Pencuri Minyak Pertamina
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis lima tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada dua orang terdakwa pencuri minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.

“Benar, vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Senin (16/9).

Info Medan: PT Medan Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara 2 Pencuri Minyak Pertamina

Iklan Indako SeputarSumut

Dia mengatakan, putusan PT Medan sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim PN Medan.

Putusan banding terhadap dua terdakwa, yakni Benget Silalahi (49), dan Bonar Nababan (37), keduanya merupakan warga Jalan P Halmahera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan masing-masing dibacakan dalam berkas terpisah.

“Putusan banding terhadap terdakwa Benget Silalahi dibacakan pada Selasa (27/8), oleh Hakim Ketua Aswardi Idris didampingi Nursiah Sianipar dan Mion Ginting masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ujar dia.

Berita Terkait

Wali Kota Rico Waas Luncurkan Inovasi Mata Deli Pasang 200 CCTV Swadaya Pantau Kriminalitas di Medan Deli

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Ia mengatakan, dalam amar putusan banding Nomor: 1586/PID/2024/PT MDN, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 288/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 27 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut.

Sedangkan putusan banding terhadap terdakwa Bonar Nababan dibacakan pada Kamis (22/8), oleh Hakim Ketua Nursiah Sianipar didampingi Mion Ginting dan Aswardi Idris masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Dalam putusan banding Nomor: 1587/PID/2024/PT MDN, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 289/Pid.B/2024/PN Mdn, tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut dia.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Medan Labuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/8).

Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.

Diketahui, JPU Kejari Belawan William dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi di Belawan, Selasa, 14 November 2023 pukul 8.00 WIB.

Saat itu terdakwa Bonar Nababan melihat ada kebocoran pada pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Lingkungan X, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kemudian, terdakwa mengajak terdakwa Benget Silalahi mengambil minyak dengan menggunakan dua ember bekas ukuran 20 kilogram bertujuan untuk dijual.

Begitu tiba lokasi pipa yang bocor, kedua terdakwa melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) mencabut paci kayu dari pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang langsung menyembur keluar dengan deras.

Kedua terdakwa dan Ronaldy Simanjuntak panik serta berusaha menutup kembali dengan paci kayu, namun mereka tidak berhasil menutup pipa itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.

Atas kebocoran pipa ini mengakibatkan kebakaran di sekitar lokasi dan sekaligus PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp165 juta. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com