Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Medan

PT Railink Mohon Maaf Terkait Insiden di Stasiun Medan

Oleh Redaksi 15
Senin, 14 Juli 2025
Foto: PT Railink menetapkan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak. Aturan ini memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa.(Dok:KAI Bandara)

PT Railink menetapkan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak. Aturan ini memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa.(Dok:KAI Bandara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Menanggapi video yang viral di media sosial terkait peristiwa cekcok antara seorang penumpang Kereta Api Srilelawangsa dengan petugas di Stasiun Medan, PT Railink menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 Jam 19.30 di area peron Stasiun Medan dan melibatkan salah satu pengguna jasa yang tidak dapat menunjukkan tiket dan identitas resmi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Info Medan: PT Railink Mohon Maaf Terkait Insiden di Stasiun Medan

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Kami sampaikan pada saat pemeriksaan tiket terdapat 4 penumpang, 2 penumpang dewasa dan 2 penumpang anak-anak. Namun salah satu anak lagi sudah berusia 3 tahun, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku penumpang tersebut wajib memiliki tiket.

Upaya penertiban yang dilakukan oleh petugas dengan bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban layanan kereta api sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menyayangkan kejadian tersebut dan telah menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal terhadap penanganan kejadian di lapangan. PT Railink berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengutamakan dialog dalam setiap interaksi dengan pelanggan,” ujar Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink.

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo

Honda Hadirkan Vario PSY Expo Jadi Wadah Kreativitas dan Ekspresi Positif Mahasiswa di Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Manajemen juga telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan serta stakeholder terkait untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

PT Railink menetapkan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak. Aturan ini memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa.

Tiket kereta api untuk anak-anak terdapat dua kategori berdasarkan usianya. Sehingga, para orang tua atau wali mesti membeli tiket yang sesuai.

1. Anak berusia di bawah 3 tahun atau memiliki tinggi kurang 90 cm

Pada anak berusia di bawah 3 tahun atau memiliki tinggi kurang dari 90 cm, PT Railink tidak mewajibkan untuk membeli tiket kereta api.

Data anak harus sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga.

2. Anak berusia di atas 3 tahun

Sementara, untuk anak-anak yang telah berusia tiga tahun ke atas atau memiliki tinggi diatas 90cm, orang tua wajib membeli tiket dengan harga penuh.

PT Railink menetapkan anak dengan usia tersebut dalam kategori penumpang reguler, sehingga berlaku syarat dan ketentuan yang sama seperti penumpang dewasa lainnya.

PT Railink mengajak seluruh pelanggan untuk senantiasa mematuhi aturan perjalanan kereta api, termasuk kewajiban memiliki tiket resmi dan menunjukkan identitas diri saat diminta.

PT Railink senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat demi peningkatan pelayanan yang lebih baik.(Siong)

Tags: kai bandaraRailink
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
  • Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo
  • Lionel Messi Jadi Pesepakbola Individu Pertama yang Raih Penghargaan Putri Asturias
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.