seputar-Jakarta | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi telah mengajukan surat permohonan pelepasan tanah seluas 14,4 hektare aset eks HGU PTPN II ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tanah yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut akan dijadikan sebagai Kompleks Perumahan PWI.
Surat permohonan itu diserahkan langsung Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik dan diterima Koordinator Humas Kementerian BUMN Fajar Karyanto bersama tim di Kantor Kementerian BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Saat penyerahan surat permohonan, Farianda didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo.
“Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar memastikan.
Lebih jauh Fajar menjelaskan terkait mekanisme dan prosedur pelepasan aset BUMN. Menurutnya, langkah PWI Sumut menyurati Kementerian BUMN sudah tepat. Meski begitu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominatif.
Demikian juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II. Karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.
Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar juga menjelaskan bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir.
“Ya, bisa saja,” jelas Fajar menanggapi pertanyaan yang muncul dalam diskusi.
Program PWI
Sebelumnya Farianda menjelaskan, pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan wartawan anggota PWI Sumut, merupakan program PWI sejak lama.
Program ini dicanangkan sekitar tahun 2000. Ketika itu sangat sedikit wartawan di Sumut yang memiliki rumah.
“Karena itulah, senior-senior dan pengurus PWI ketika itu berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Dan, Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektare di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” jelasnya.
Progam ini juga sudah mendapat dukungan dari Bupati Deli Serdang. Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede, dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan untuk kompleks perumahan PWI ini.
“Masing-masing dukungan itu disampaikan melalui surat resmi,” jelas Farianda.
Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga menjelaskan, bahwa 14,4 hektare tanah kompleks perumahan PWI Sumut itu, sudah dikuasai secara fisik sejak tahun 2000.
Bahkan di lokasi tanah tersebut, saat ini sudah berdiri 88 pintu unit rumah wartawan dan mitranya.
Selain itu, saat ini juga sedang dibangun satu unit masjid Komplek Perumahan PWI Sumut. “Kami berharap, pembangunan masjid ini bisa segera dituntaskan,” harap Abyadi. (red)