Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

PWI Sumut Ajukan Permohonan Pelepasan Tanah Eks PTPN-II

Oleh Redaksi 15
Rabu, 24 Juli 2024
Foto: PWI Sumut

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik bersama Tim Tanah PWI Sumut saat menyerahkan surat permohonan ke Kementerian BUMN di Jakarta.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi telah mengajukan surat permohonan pelepasan tanah seluas 14,4 hektare aset eks HGU PTPN II ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tanah yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut akan dijadikan sebagai Kompleks Perumahan PWI.

Info Medan: PWI Sumut Ajukan Permohonan Pelepasan Tanah Eks PTPN-II

Iklan Indako SeputarSumut

Surat permohonan itu diserahkan langsung Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik dan diterima Koordinator Humas Kementerian BUMN Fajar Karyanto bersama tim di Kantor Kementerian BUMN Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Saat penyerahan surat permohonan, Farianda didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo.

“Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar memastikan.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Lebih jauh Fajar menjelaskan terkait mekanisme dan prosedur pelepasan aset BUMN. Menurutnya, langkah PWI Sumut menyurati Kementerian BUMN sudah tepat. Meski begitu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominatif.

Demikian juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II. Karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan.

Dalam diskusi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Fajar juga menjelaskan bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir.

“Ya, bisa saja,” jelas Fajar menanggapi pertanyaan yang muncul dalam diskusi.

Program PWI

Sebelumnya Farianda menjelaskan, pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan wartawan anggota PWI Sumut, merupakan program PWI sejak lama.

Program ini dicanangkan sekitar tahun 2000. Ketika itu sangat sedikit wartawan di Sumut yang memiliki rumah.

“Karena itulah, senior-senior dan pengurus PWI ketika itu berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Dan, Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektare di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” jelasnya.

Progam ini juga sudah mendapat dukungan dari Bupati Deli Serdang. Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede, dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan untuk kompleks perumahan PWI ini.

“Masing-masing dukungan itu disampaikan melalui surat resmi,” jelas Farianda.

Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga menjelaskan, bahwa 14,4 hektare tanah kompleks perumahan PWI Sumut itu, sudah dikuasai secara fisik sejak tahun 2000.

Bahkan di lokasi tanah tersebut, saat ini sudah berdiri 88 pintu unit rumah wartawan dan mitranya.

Selain itu, saat ini juga sedang dibangun satu unit masjid Komplek Perumahan PWI Sumut. “Kami berharap, pembangunan masjid ini bisa segera dituntaskan,” harap Abyadi. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com