Sabtu, Juni 14, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Ekonomi

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Taput Diberhentikan

oleh Redaksi 15
Minggu, 23 Maret 2025, 15:50 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Taput.

Bupati dan Wakil Bupati Taput.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Taput – Ribuan pegawai non-ASN atau yang lazim disebut honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kerjanya.

Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non ASN atau Nama Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang diterbitkan Bupati Tapanuli Utara (Taput), JTP Hutabarat tertanggal 21 Maret 2025.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Iya benar, seluruh pegawai non ASN (Honorer) diberhentikan sesuai dengan surat edaran tersebut. Untuk jumlah pasti tenaga honorer silakan tanyakan ke BKPSDM,” kata Pj Sekda Taput David Sipahutar, Sabtu (22/03/2025) siang.

Sebelumnya melalui konfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan juga membenarkan bahwa terdapat ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Taput. “Ada ribuan (honorer),” katanya.

Berdasarkan salinan SE yang diperoleh, diterbitkannya surat edaran dimaksud sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dan sejak UU ini berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya. Selain itu, regulasi yang mendukung diterbitkannya surat edaran di antaranya:

  1. Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 hal Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
  3. Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 hal Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
  4. Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
  5. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda hal Penjelasan terhadap Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Maka berdasarkan regulasi di atas, kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Kepala UPT dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Utara: Dilarang mengangkat pegawai Non ASN yang dipekerjakan sebagai tenaga honorer, tenaga sukarela atau nama lainnya.

Tidak memperpanjang masa kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pegawai Non ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi pegawai Non ASN.

Bagi pegawai Non ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Badak Kepegawaian Nasional (BKN), perpanjangan masa kerja harus terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (medanbisnis)

BacaJuga

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melonjak

Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan dan Salurkan CSR

Harga Emas Naik 1,2 Persen Setelah Israel Menyerang Iran

Nilai Tukar Rupiah Kamis Sore Menguat di LevelvRp16.242

Masih Lesu, Harga Tertinggi TBS Sawit di Sumut Stabil di Angka Rp 3.100/Kg

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp18.000 per gram

Strategi Marketing 5.0 PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Menjadi Rp1,910 juta per gram

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Besar Jatuh, Jalan Sumatera Medan-Aceh Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com