Selasa, Juli 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Taput Diberhentikan

Oleh Redaksi 15
Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Taput.

Bupati dan Wakil Bupati Taput.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Taput – Ribuan pegawai non-ASN atau yang lazim disebut honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kerjanya.

Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non ASN atau Nama Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang diterbitkan Bupati Tapanuli Utara (Taput), JTP Hutabarat tertanggal 21 Maret 2025.

Berita Ekonomi: Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Taput Diberhentikan

Iklan Indako SeputarSumut

“Iya benar, seluruh pegawai non ASN (Honorer) diberhentikan sesuai dengan surat edaran tersebut. Untuk jumlah pasti tenaga honorer silakan tanyakan ke BKPSDM,” kata Pj Sekda Taput David Sipahutar, Sabtu (22/03/2025) siang.

Sebelumnya melalui konfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan juga membenarkan bahwa terdapat ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Taput. “Ada ribuan (honorer),” katanya.

Berdasarkan salinan SE yang diperoleh, diterbitkannya surat edaran dimaksud sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Berita Terkait

Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik

OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur

Dan sejak UU ini berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya. Selain itu, regulasi yang mendukung diterbitkannya surat edaran di antaranya:

  1. Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 hal Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
  3. Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 hal Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
  4. Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
  5. Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda hal Penjelasan terhadap Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Maka berdasarkan regulasi di atas, kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Kepala UPT dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Utara: Dilarang mengangkat pegawai Non ASN yang dipekerjakan sebagai tenaga honorer, tenaga sukarela atau nama lainnya.

Tidak memperpanjang masa kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pegawai Non ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi pegawai Non ASN.

Bagi pegawai Non ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Badak Kepegawaian Nasional (BKN), perpanjangan masa kerja harus terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Klinik Mediska KAI Sumut Layani 8.715 Pasien Sepanjang Semester I 2026, Fasilitas Kesehatan Makin Dipercaya Publik
  • OJK Dorong Literasi Pasar Modal Syariah Generasi Muda Melalui SEPMT 2026 di Jawa Timur
  • Presiden Prabowo Subianto Menyambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, 26 MoU Siap Ditandatangani
  • Harga Cabai Rawit di Sumut Melonjak Akibat Pasokan Minim, Daging Ayam Justru Lesu
  • Truk Tangki CPO Rem Blong Tabrak Beruntun Sigra dan Truk Pertamina di Pematangsiantar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com