Jakarta – Nilai tukar rupiah dibuka berada di posisi Rp15.715 per dolar AS pada Jumat (1/11). Mata uang Garuda melemah 17 poin atau minus 0,11 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia dominan melemah. Tercatat, won Korea Selatan melemah 0,06 persen, peso Filipina melemah 0,27 persen, dan dolar Singapura minus 0,14 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Lesu, Harga Emas Merosot
Kemudian yuan Tiongkok melemah 0,04 persen, yen Jepang minus 0,11 persen, dan dolar Hong Kong minus 0,01 persen. Hanya ringgit Malaysia yang menguat 0,10 persen.
Sementara mata uang negara maju bergerak bervariasi. Poundsterling Inggris melemah 0,04 persen, dolar Australia melemah 0,12 persen, dan euro Eropa minus 0,04 persen.
Di sisi lain dolar Kanada menguat 0,04 persen dan franc Swiss menguat 0,05 persen.
Harga Emas Merosot
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, awal November, Jumat (1/11) mengalami penurunan drastis Rp20.000/gram, yang pada sehari sebelumnya sebesar Rp1.567.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.547.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat turut turun ke angka Rp1.399.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp823.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.547.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.034.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.526.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.510.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.965.000
- Harga emas 25 gram: Rp37.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp74.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp148.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp372.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp743.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.487.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


