seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.615 per dolar AS pada Jumat (25/10) pagi. Mata uang Garuda melemah 31 poin atau 0,20 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Yen Jepang melemah 0,04 persen, won Korea Selatan melemah 0,04 persen, dolar Singapura melemah 0,07 persen, baht Thailand melemah 0,04 persen, dan yuan Tiongkok melemah 0,05 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Loyo, Harga Emas Tembus Segini
Sedangkan peso Filipina menguat 0,15 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Mata uang utama negara maju juga mayoritas melemah. Tercatat euro Eropa melemah 0,03 persen, dolar Australia melemah 0,06 persen, poundsterling Inggris melemah 0,04 persen, dan franc Swiss melemah 0,03 persen.
Sedangkan dolar Kanada menguat 0,04 persen.
Emas Tembus Rp 1,529 Juta
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi (25/10/2024) mengalami perubahan sebanyak Rp14.000 dibandingkan sehari sebelumnya yang dijual dengan harga Rp1.515.000, sehingga kini harga emas per gram menjadi Rp1.529.000.
Adapun lonjakan harga tersebut terjadi pada Kamis malam, dengan turut menaikkan harga beli kembali (buyback) emas Antam menjadi Rp1.379.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp814.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.529.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.998.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.472.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.420.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.785.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp73.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp147.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp367.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp734.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.469.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


