seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah berada di level Rp15.545 per dolar AS pada Kamis (17/10) pagi. Mata uang Garuda melemah 35,5 poin atau 0,23 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia berada di zona hijau. Yen Jepang menguat 0,18 persen, baht Thailand menguat 0,03 persen, yuan Tiongkok menguat 0,01 persen, peso Filipina menguat 0,20 persen, dan won Korea Selatan melemah 0,07 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Melemah, Harga Emas Naik Segini
Dolar Singapura menguat 0,19 persen dan dolar Hong Kong melemah 0,02 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Sementara, mata uang utama negara maju bergerak bervariasi. Tercatat euro Eropa menguat 0,01 persen, poundsterling Inggris menguat 0,05 persen, dan franc Swiss melemah 0,01 persen.
Sedangkan, dolar Australia menguat 0,57 persen, dan dolar Kanada menguat 0,01 persen.
Emas Naik
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis pagi naik Rp5.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.496.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, menjadi Rp1.346.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp798.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.496.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.932.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.373.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.255.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.455.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.012.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp143.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp359.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp718.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.436.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


