seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.545 per dolar AS pada Senin (2/9) pagi ini. Mata uang Garuda melemah 90 poin atau 0,58 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mayoritas mata uang di kawasan Asia berada di zona merah. Baht melemah melemah 0,30 persen, peso Filipina melemah 0,27 persen, won Korea Selatan melemah 0,07 persen, dan dolar Hong Kong melemah 0,01 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Memble, Harga Emas Tetap
Lalu, yen Jepang melemah 0,04 persen, dan yuan China terpantau melemah 0,20 persen. Hanya dolar Singapura yang menguat 0,04 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Sementara, mata uang utama negara maju bergerak bervariasi. Tercatat euro Eropa menguat 0,02 persen dan dolar Australia menguat 0,07 persen. Sedangkan, poundsterling Inggris melemah 0,02 persen, franc Swiss melemah 0,05 persen dan dolar Kanada melemah 0,01 persen.
Harga Emas Tetap
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, tetap di angka Rp1,401.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin (2/9), turut tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp1.248.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin :
– Harga emas 0,5 gram: Rp750.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.401.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.742.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.088.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.780.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.505.000
– Harga emas 25 gram: Rp33.637.000
– Harga emas 50 gram: Rp67.195.000
– Harga emas 100 gram: Rp134.312.000
– Harga emas 250 gram: Rp335.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp670.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.341.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


