Jakarta – Nilai tukar rupiah bertengger di Rp15.802 per dolar AS pada Kamis (7/11) pagi. Mata uang Garuda menguat 30,5 poin atau naik 0,19 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Yen Jepang menguat 0,11 persen, baht Thailand melemah 0,16 persen, yuan Tiongkok melemah 0,12 persen, peso Filipina melemah 0,13 persen, dan won Korea Selatan menguat 0,14 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Menguat, Emas Merosot Drastis
Dolar Singapura melemah 0,06 persen dan dolar Hong Kong menguat 0,03 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Senada, mata uang utama negara maju juga bergerak bervariasi. Tercatat euro Eropa melemah 0,11 persen, poundsterling Inggris menguat 0,07 persen, dan franc Swiss melemah 0,01 persen.
Sedangkan, dolar Australia menguat 0,20 persen, dan dolar Kanada juga menguat 0,05 persen.
Merosot
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/11) mengalami penurunan drastis sebesar Rp30.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.513.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis turut merosot menjadi Rp1.366.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp806.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.513.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.966.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.424.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.340.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.625.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.437.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp363.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp726.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.453.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


