Selasa, Oktober 14, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

Sakit Hati Diputusin, Pria di Aceh Sebar 13 Video Pacar

Oleh Redaksi 15
Jumat, 26 Juli 2024
Kapolres Pidie Jaya AKBP Faisal Ahmad Pasaribu.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Faisal Ahmad Pasaribu.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Pidie | Seorang pria asal Pidie, Aceh, berinisial MR (24) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan 13 video tak senonoh mantan pacar. Pelaku melakukan aksi itu karena tak terima diputuskan korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku menyebarkan sekitar 13 video via WhatsApp. Korbannya adalah pacarnya sendiri,” kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Faisal Ahmad Pasaribu kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Menurutnya, durasi video yang disebarkan bervariasi antara satu hingga dua menit. Korban dan pelaku disebut sudah berpacaran selama dua tahun namun cinta mereka kandas.

“Mereka dulu pacaran, kemudian putus sehingga sakit hati dan menyebarkan videonya dengan tujuan ingin mempermalukan korban,” ujarnya.

Usai mengetahui videonya tersebar, korban membuat laporan ke Polres Pidie Jaya pada Mei lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diciduk personel Satreskrim Polres Pidie Jaya.

Berita Terkait

Korban Hanyut Banjir Sungai Kualuh Labura Ditemukan Meninggal, Terseret Arus Saat Hendak ke Ladang

Ratusan Rumah di Tebing Tinggi Terendam Banjir, Luapan Sungai Bahilang Meluas ke Dua Kecamatan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ponsel MR berisi video korban disita sebagai barang bukti.

“Yang bersangkutan kita tetapkan pasal UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27,” ujarnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Thai Street, jaringan restoran Thailand terkemuka di Indonesia, kini meresmikan gerai perdananya di Kota Medan, tepatnya di Sun Plaza, pada Selasa (07/10/2025).(SeputarSumut/Asiong)

    Resmi Dibuka! Thai Street Sun Plaza Jadi Restoran Thailand Halal MUI Pertama di Medan, Target Semua Kalangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp12.000, Tembus Rp2.296.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengacara Jesica Sesalkan Pernyataan dr Roy Bangun Terkait Damai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Divre I Sumut Kecam Keras Aksi Pelemparan KA Sribilah Utama di Labuhanbatu Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klinik Lulu dan Jesica Abaikan Rekomendasi Komisi II DPRD Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.