Jumat, Juli 18, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Sakit Hati Diputusin, Pria di Aceh Sebar 13 Video Pacar

oleh Redaksi 15
Jumat, 26 Juli 2024, 07:23 WIB
Kapolres Pidie Jaya AKBP Faisal Ahmad Pasaribu.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Faisal Ahmad Pasaribu.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Pidie | Seorang pria asal Pidie, Aceh, berinisial MR (24) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan 13 video tak senonoh mantan pacar. Pelaku melakukan aksi itu karena tak terima diputuskan korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku menyebarkan sekitar 13 video via WhatsApp. Korbannya adalah pacarnya sendiri,” kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Faisal Ahmad Pasaribu kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Menurutnya, durasi video yang disebarkan bervariasi antara satu hingga dua menit. Korban dan pelaku disebut sudah berpacaran selama dua tahun namun cinta mereka kandas.

“Mereka dulu pacaran, kemudian putus sehingga sakit hati dan menyebarkan videonya dengan tujuan ingin mempermalukan korban,” ujarnya.

Usai mengetahui videonya tersebar, korban membuat laporan ke Polres Pidie Jaya pada Mei lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diciduk personel Satreskrim Polres Pidie Jaya.

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ponsel MR berisi video korban disita sebagai barang bukti.

“Yang bersangkutan kita tetapkan pasal UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27,” ujarnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Status Guru Swasta Harusnya Bisa Menjadi P3K

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Pantun Gambaran Halusnya Tutur Kata Budaya Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.