Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Sarwendah Difitnah Punya ‘Hubungan’ dengan Betrand Peto

Oleh Redaksi 15
Kamis, 16 Mei 2024
Foto: Sarwendah.

Sarwendah.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Kekesalan Sarwendah, istri Ruben Onsu memuncak pada sejumlah akun media sosial yang memfitnah dirinya punya hubungan khusus dengan anak angkatnya Betran Peto. Ia pun melayangkan somasi terhadap sejumlah akun medsos yang menyebar fitnah tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya, Sarwendah meminta akun-akun yang menyebar isu tersebut mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf dalam waktu 3×24 jam. Mantan personel girl band tersebut mengaku sudah sangat terganggu dengan fitnah yang beredar tersebut.

Kilas Hiburan: Sarwendah Difitnah Punya ‘Hubungan’ dengan Betrand Peto

Iklan Indako SeputarSumut

“Karena ini masalah sudah bergulir lama sekali dan akhirnya saya memberanikan diri untuk mengambil tindakan tegas. Kenapa tegas? Karena berita ini sudah berlarut terlalu lama dan sudah sangat mengganggu saya dan mengganggu anak-anak saya,” kata Sarwendah dalam konferensi pers di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).

Ia juga mengaku melakukan hal tersebut demi menjaga mental anak-anaknya yang sudah tumbuh besar dan bisa membaca berita miring yang banyak beredar tersebut.

“Dengan kayak gini saya mau mengklarifikasi semuanya, apa yang diomongin orang itu fitnah dan saya harus bertindak supaya kedepannya nanti tidak mengganggu anak-anak saya dan keluarga,” jelasnya dengan dengan suara bergetar.

Berita Terkait

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

David Harbour dan Millie Bobby Brown Reuni dalam Serial Thriller Mata-Mata Terbaru Netflix dan A24

Pengacara Sarwendah, Abraham Simon pun membacakan somasi terbuka tersebut. Ada lima akun TikTok yang menjadi sasaran Somasi tersebut.

“Somasi terbuka bertindak untuk dan atas nama klien kami Sarwendah, dengan ini kami menyampaikan somasi terbuka sebagai tindaklanjut atas dugaan adanya informasi atau informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau merusak nama baik dan harga diri klien kami berupa gambaran atau tulisan yang dituduhkan atau fitnah kepada klien kami dengan maksud diketahui umum dan merugikan klien kami yang diduga pemilik akun TikTok di antaranya 1. cancer @andai05065, 2. sukabakso @_ayya04, 3. jayamulya@kobil dan, 4. fullcekbio, @full.cek.bio, 5. J2_p @J2_hps,” ucap Abraham Simon membacakan somasi.

Pemilik akun TikTok yang disebut dalam somasi itu diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3×2 jam, menghapus tulisan video dan komentar yang mengandung fitnah terhadap Sarwendah. Jika tak dilakukan, ia mengancam akan melaporkan akun-akun tersebut ke polisi.

“Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menghimbau pemilik akun TikTok tersebut diatas hal-hal sebagai berikut: 1. Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3×24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan. 2. Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami. 3. Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI,atau pengajuan gugatan perdata,” bunyi somasi itu dibacakan Abraham Simon. (detikhot)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com