Iklan PT Indako Trading Coy
Senin, Juni 22, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal dan Amankan Dana Korban Penipuan Rp638,9 Miliar

Oleh Redaksi 15
Senin, 22 Juni 2026
Foto ilustrasi.(Dibuat AI)

Foto ilustrasi.(Dibuat AI)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara konsisten memperkuat langkah penanganan penipuan transaksi keuangan serta memberantas aktivitas keuangan ilegal. Langkah intensif ini dijalankan sebagai komitmen nyata dalam rangka memberikan pelindungan optimal bagi konsumen dan masyarakat luas.

Tindakan tegas berupa penghentian kegiatan usaha telah dijatuhkan terhadap 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang periode Januari sampai dengan Mei 2026. Ratusan entitas tersebut terbukti menjalankan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Ekonomi: Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal dan Amankan Dana Korban Penipuan Rp638,9 Miliar

Iklan Indako SeputarSumut

Maraknya penawaran investasi aset kripto tanpa otorisasi resmi belakangan ini kerap ditemukan di berbagai platform media sosial, situs web, serta grup percakapan. Modus operandi yang sering diluncurkan pelaku umumnya berupa janji keuntungan bersifat tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko yang sama sekali tidak dilengkapi mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.

Terkait perdagangan aset kripto, Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas tersebut hanya boleh diselenggarakan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar serta mengantongi izin resmi dari OJK. Ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 juga telah mengatur bahwa penetapan Daftar Aset Kripto (DAK) dilakukan secara resmi oleh Bursa Kripto.

Masyarakat sangat diharapkan memahami beberapa poin krusial berikut ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada aset kripto:

Berita Terkait

Honda Indako Bersama AHASS dan SMK Tri Karya Medan Gelar Service Praktik untuk Perkuat Vokasi Otomotif Sumatera Utara

Pelatihan Literasi Keuangan Bank DBS dan UISU di Medan

 1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

 2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto).

 3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

 4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

 5. Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Publik dapat mengakses informasi mendalam mengenai aset kripto yang masuk dalam DAK melalui tautan resmi di https://ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-AsetKripto/Documents/Daftar%20Penyelenggara%20Perdagangan%20Aset%20Keuangan%20Digital%20Posisi%2021%20April%202026.pdf

Selain sektor kripto, penertiban juga menyasar sektor pergadaian di mana Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal atau belum berizin sepanjang April hingga Mei 2026. Langkah pembekuan operasional gadai swasta ilegal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kewajiban memenuhi persyaratan perizinan bagi seluruh pelaku usaha pergadaian sebenarnya telah diatur dalam Pasal 319 UU P2SK paling lambat pada 12 Januari 2026. Keberadaan aktivitas gadai swasta ilegal dinilai berpotensi kuat memicu kerugian besar di masyarakat karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta sangat lemah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun barang jaminan.

Upaya penanganan kejahatan keuangan digital diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mencatat telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari tindak lanjut laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening terlapor telah diverifikasi, dan tindakan pemblokiran telah dijatuhkan terhadap 515.553 rekening.

Langkah responsif IASC tersebut berhasil menyelamatkan dana korban dengan total nilai pemblokiran mencapai kisaran Rp638,9 miIiar. Dari jumlah tersebut, IASC telah mengembalikan dana korban senilai Rp196,93 miliar yang ditarik dari rekening penampung milik para pelaku kejahatan penipuan.

Hasil identifikasi IASC menunjukkan adanya perkembangan tren serta munculnya jenis modus penipuan baru yang semakin kompleks dan menyasar berbagai kalangan masyarakat, meliputi:

 1. Social engineering dengan remote access, di mana pelaku mengarahkan korban untuk melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan dan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban;

 2. QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, sehingga pembayaran korban dialihkan ke rekening pelaku;

 3. Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana;

 4. Pemalsuan tagihan/tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi Perusahaan/receipt transaksi dan memanfaatkan momentum transaksi bisnis atau pembayaran musiman.

Mengantisipasi situasi yang masih rawan ini, Satgas PASTI bersama OJK menyampaikan imbauan penting agar masyarakat senantiasa:

 1. Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat;

 2. Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);

 3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;

 4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan

 5. Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Koordinasi sinergis antar-anggota dan instansi terkait akan terus ditingkatkan oleh Satgas PASTI guna menekan peredaran aktivitas keuangan ilegal di ekosistem digital. Penguatan ini mutlak diperlukan demi melindungi masyarakat dan konsumen dari jebakan penawaran pinjaman ilegal yang berisiko merugikan secara finansial, memicu penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.

Masyarakat yang mencium adanya indikasi penawaran investasi ilegal serta penipuan transaksi keuangan dapat langsung mengirimkan laporan resmi melalui situs web sipasti.ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera membuat laporan melalui situs web iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan tindakan pemblokiran terhadap rekening pelaku.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Honda Indako Bersama AHASS dan SMK Tri Karya Medan Gelar Service Praktik untuk Perkuat Vokasi Otomotif Sumatera Utara
  • Satgas PASTI Hentikan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal dan Amankan Dana Korban Penipuan Rp638,9 Miliar
  • Pelatihan Literasi Keuangan Bank DBS dan UISU di Medan
  • KAI Sumut Siagakan 194 Masinis Demi Keselamatan Perjalanan Masa Libur Sekolah 2026
  • Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana Terkait Pemadaman Bergilir di Jawa dan Kerja Sama Pendidikan dengan Imperial College London
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com